Ingin Kuasai HP, Pria Tasikmalaya Aniaya Teman Wanita yang Dikenal Lewat Media Sosial

Seorang pria berinisial EA (21) ditangkap tim Polres Tasikmalaya setelah beberapa bulan melarikan diri ke Subang. Dia kabur setelah merampok dan menganiaya teman wanita yang dikenalnya melalui media sosial, PP (24), sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMC dalam keadaan tak sadarkan diri.

Ingin Kuasai HP, Pria Tasikmalaya Aniaya Teman Wanita yang Dikenal Lewat Media Sosial

Merdeka.com - Seorang pria berinisial EA (21) ditangkap tim Polres Tasikmalaya setelah beberapa bulan melarikan diri ke Subang. Dia kabur setelah merampok dan menganiaya teman wanita yang dikenalnya melalui media sosial, PP (24), sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMC dalam keadaan tak sadarkan diri.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2022. Saat itu, korban yang diketahui berasal dari Singaparna itu mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat pukulan dan cekikan pelaku.

taboola mid article

"Pelaku EA mengaku melakukan kekerasan tersebut karena ingin menguasai handphone milik korban. Selain itu, pelaku juga merasa dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangganya," ungkap Suhardi, Rabu (22/2).

Dijelaskan Suhardi, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjemput korban untuk menemui temannya. Mereka berhenti di tengah jalan untuk menelepon temannya.

Pelaku kemudian berbalik dan mencekik leher korban, membantingnya ke jalan, dan memukul wajah korban hingga tidak sadarkan diri. "Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban, lalu kabur dengan sepeda motornya sendiri," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/2). Dari pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus IPhone 7 plus.

Menurut Suhardi, pelaku dan korban awalnya berkenalan di media sosial. "Pelaku kemudian mencuri handphone korban, namun tidak berhasil membukanya karena layarnya terkunci sehingga kemudian membuang handphone tersebut ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," ucapnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Anak Pegawai Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Dirjen Pajak Buka Suara
Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Putus, Perempuan di Palopo Diadili Mulai Besok
Terungkap, Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Seharga Rp318 Juta Belum Bayar Pajak
Kemenkeu Kecam Gaya Hidup Mewah dan Suka Pamer Pegawai Pajak
Rubicon Anak Pejabat Pajak Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor Ternyata Tunggak Pajak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow