Viral Video Terapis di Depok Jepit Kepala Anak 2 Tahun Pakai Kaki, Ini Kata Polisi
Jajaran Polres Metro Depok kemudian mengambil langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan. Diduga, telah terjadi kekerasan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014.
What's Your Reaction?