Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ditolak, Kuasa Hukum Yaqut Kritik KPK dan Hakim
Jakarta, CNN Indonesia – Permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pada Rabu (11/3/2026). Penolakan ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti secara menyeluruh, melainkan hanya fokus pada kuantitas.
Penolakan Praperadilan dan Kritik Kuasa Hukum
Mellisa Anggraini menyayangkan sikap hakim yang dianggap tidak mengkaji relevansi dan kualitas alat bukti dalam mengambil keputusan praperadilan. Ia menegaskan bahwa dari banyaknya dalil yang diajukan, hakim hanya menilai ada dua alat bukti yang sudah ada, tanpa menilai apakah bukti tersebut memenuhi unsur pokok delik atau tidak.
"Kami menghargai putusan tersebut. Namun, kami juga punya catatan serius karena hakim hanya melihat jumlah alat bukti, tanpa mempertimbangkan apakah alat bukti itu berkualitas dan relevan," ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya pembahasan dalam putusan terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka, yang menurutnya penting untuk menjamin kepastian hukum. Mellisa memperingatkan bahwa putusan ini bisa menjadi preseden negatif terhadap pelaksanaan hukum acara pidana yang baru.
Sikap Hakim dan Dasar Penetapan Tersangka
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Dalam pokok perkara ini, kami menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. KPK menilai ada alat bukti yang cukup, meski kuasa hukum menilai alat bukti tersebut tidak relevan dengan unsur kerugian negara.
Konteks Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Kuasa hukum menekankan pentingnya pemenuhan unsur delik materiil dalam kasus korupsi yang merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa sebelum seseorang dapat sah ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti nyata mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka oleh KPK, meskipun proses hukum masih berjalan.
Proses Penyidikan dan Langkah KPK Selanjutnya
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti disita untuk memperkuat penyidikan.
Saat ini, meskipun Yaqut dan Ishfah belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap keduanya agar tidak meninggalkan Indonesia selama enam bulan hingga Agustus 2026.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penolakan praperadilan oleh hakim merupakan sinyal bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan terus berlanjut dengan penuh tekanan politik dan hukum. Namun, kritik dari kuasa hukum Yaqut mengenai kualitas alat bukti menyoroti masalah klasik dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, yakni antara aspek formil dan materiil bukti.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kontroversi di publik terkait kredibilitas KPK dan independensi pengadilan dalam menangani kasus-kasus besar. Selain itu, putusan ini bisa menjadi preseden penting dalam interpretasi hukum acara pidana, terutama dalam konteks KUHAP dan KUHP yang baru.
Ke depan, masyarakat perlu mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat, khususnya bagaimana KPK memperkuat bukti dan menyelesaikan proses penyidikan secara transparan. Apakah aparat hukum dapat membuktikan kerugian negara dan keterlibatan tersangka secara meyakinkan akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti penyelenggaraan ibadah haji, yang memiliki dampak luas bagi masyarakat muslim Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0