Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa KTP: Implementasi Belum Maksimal

Apr 13, 2026 - 14:50
 0  4
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa KTP: Implementasi Belum Maksimal

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, cukup dengan membawa STNK saja. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara resmi sejak 6 Maret 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah Bekasi dan Depok yang meskipun berada di bawah Polda Metro Jaya, tetap mengikuti ketentuan dari Bapenda Jabar.

Ad
Ad

Pelaksanaan Bayar Pajak Tanpa KTP di Samsat Bekasi

Namun, saat CNNIndonesia.com melakukan pemantauan di Samsat Kota Bekasi pada pekan lalu, ditemukan bahwa implementasi kebijakan ini masih belum maksimal. Di loket pendaftaran, petugas menginformasikan bahwa untuk pembayaran pajak tahunan, KTP asli pemilik tidak lagi wajib dibawa.

"Kalau program Pak Gubernur, kalau untuk pajak tahunan, tidak perlu pakai KTP asli pemilik," ujar petugas loket pada Kamis (9/4) siang.

Suasana di Samsat Bekasi memang ramai dan cukup padat, dengan banyak warga yang masih bingung menghadapi proses administratif pembayaran pajak yang selama ini dirasa rumit. Salah seorang warga, Ismail (45 tahun), menyatakan bahwa kebijakan baru ini sangat membantu dan memotivasi dirinya untuk membayar pajak tepat waktu. Ia mengaku sebelumnya enggan membayar karena harus melampirkan KTP, dan ada oknum yang menawarkan pembayaran tanpa KTP dengan biaya tambahan.

"Kebijakan ini mempermudah saya," kata Ismail.

Sementara itu, Mutaqin (38 tahun), yang memiliki kendaraan motor bekas dan belum melakukan balik nama, juga menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, ini sangat membantu pembeli kendaraan bekas atau second yang selama ini kesulitan mengurus pajak tanpa KTP asli pemilik pertama.

Namun, Mutaqin juga mengaku masih ragu apakah Samsat Kota Bekasi sudah menerapkan kebijakan ini secara konsisten karena saat datang ke Samsat, dia masih melihat persyaratan membawa KTP asli atau surat kuasa terpampang di loket pembayaran.

Permasalahan Balik Nama dan Dampaknya

Sejak lama, masalah balik nama kendaraan menjadi kendala bagi banyak masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan pas-pasan. Ismail menyebut biaya balik nama yang harus dikeluarkan cukup memberatkan sehingga kebijakan tanpa KTP ini menjadi solusi sementara yang sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Jumari (48 tahun) mengungkapkan bahwa proses balik nama kendaraan masih dianggap rumit dan memakan waktu sehingga banyak warga akhirnya menggunakan calo yang menawarkan proses lebih cepat, meskipun berbiaya lebih mahal dan rawan praktik ilegal.

"Kalau ribet, akhirnya percaya ke calo. Kalau enggak, biasanya nunggu dana dulu untuk bayar ke calo," ujar Jumari.

Isi Surat Edaran Gubernur Jabar

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat di Jawa Barat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, atau segera melakukan balik nama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik pertama ini merupakan langkah progresif yang layak diapresiasi untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat di Jawa Barat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi dan implementasi kebijakan ini belum merata dan masih diwarnai ketidakpastian petugas serta masyarakat.

Ketidaksiapan sistem dan prosedur di Samsat, serta kurangnya informasi yang diterima masyarakat, berpotensi menghambat tujuan utama kebijakan ini, yaitu meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memudahkan pelayanan publik. Selain itu, masalah klasik seperti rumitnya proses balik nama kendaraan masih menjadi penghalang utama yang harus dituntaskan pemerintah agar kebijakan ini bisa berjalan optimal.

Ke depan, pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi dengan Samsat, melakukan pelatihan petugas, dan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami persyaratan baru ini. Pengawasan dan evaluasi implementasi juga perlu dilakukan secara rutin agar kebijakan ini tidak hanya menjadi program administratif, tetapi berdampak nyata dalam mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru soal kebijakan ini, Anda dapat membaca laporan lengkapnya di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad