Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Masuk RI, Eksportir Diminta Siap
Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) 100 persen masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) mulai awal 2027 sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat perekonomian nasional dan pengawasan ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kepada para pelaku usaha dan asosiasi industri pada Kamis (21/5) di Jakarta.
Dalam sosialisasi yang menjadi tonggak penting bagi tata kelola ekspor Indonesia tersebut, Airlangga meminta para eksportir untuk mulai menyesuaikan kontrak dan proses bisnisnya selama masa transisi hingga implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Kebijakan DHE 100 Persen dan Retensi Dana di Dalam Negeri
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 2 Tahun 2026, yang mengharuskan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan kepatuhan penuh.
- Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE harus ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Untuk sektor migas, retensi minimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu tiga bulan.
- Pemasukan dan penempatan dana wajib melalui bank-bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
- Dalam kasus negara dengan perjanjian bilateral, ada pengecualian, di mana DHE sektor pertambangan dapat ditempatkan di bank non-HIMBARA dengan retensi minimal 30 persen selama tiga bulan.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah maksimal menjadi 50 persen, dari sebelumnya 100 persen, sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan pengelolaan devisa yang lebih baik.
Pembentukan BUMN Ekspor untuk Pengawasan dan Validitas Data
Selain kebijakan DHE, pemerintah membentuk BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan mengelola ekspor tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan menekan praktik trade mis-invoicing yang selama ini menyebabkan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan, seperti Amerika Serikat dan China.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap:
- Hingga 31 Desember 2026, perusahaan tetap melakukan transaksi ekspor dengan pembeli, namun dokumen ekspor diproses melalui BUMN ekspor.
- Mulai 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global dan meningkatkan validitas data perdagangan komoditas.
Respons dan Penyesuaian Pelaku Usaha
Menurut Airlangga, respons pelaku usaha terhadap kebijakan ini cukup positif. Pengusaha mengapresiasi kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan harga ekspor dan memperkuat leverage Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
CEO BPI Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini dihadiri berbagai asosiasi usaha seperti Kadin, Apindo, GAPKI, APBI, FINI, dan APNI, serta perwakilan kamar dagang asing seperti AmCham dan EuroCham. Pertanyaan utama dari pelaku usaha terkait keberlanjutan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah ada, dimana pemerintah menegaskan kontrak tersebut tetap dihormati, namun aspek harga akan dievaluasi secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
Selama tiga bulan awal implementasi, pemerintah akan mengumpulkan laporan kontrak ekspor untuk dianalisis lebih lanjut guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan adil. Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan transaksi ekspor yang lebih transparan demi memperkuat tata kelola dan kepercayaan para pelaku usaha.
Insentif Pajak dan Manfaat Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan likuiditas di dalam negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menahan volatilitas devisa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan pemerintah yang mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk mengendalikan arus devisa dan memperbaiki neraca transaksi berjalan Indonesia. Langkah ini tidak hanya memperkuat kontrol fiskal dan moneter, tetapi juga mengurangi risiko penggelapan devisa yang selama ini menjadi celah kerugian negara.
Lebih jauh, pembentukan BUMN ekspor merupakan game-changer dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Ini bisa menjadi model baru yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perdagangan internasional Indonesia. Namun, tantangan utama adalah kemampuan BUMN ekspor dalam menjalankan fungsi ini tanpa menghambat dinamika pasar dan persaingan global.
Publik dan pelaku usaha perlu memantau ketat implementasi kebijakan ini, terutama masa transisi dan dampaknya terhadap harga komoditas serta kontrak ekspor yang sudah berjalan. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi kunci untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara penghasil dan pengekspor komoditas utama dunia, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Untuk informasi lebih lengkap dan update kebijakan ini, kunjungi sumber resmi di CNN Indonesia dan ikuti perkembangan di situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0