Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Diproses Lewat Bawaslu, Kata Ahli Hukum Pemilu

Mar 9, 2026 - 00:10
 0  11
Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Diproses Lewat Bawaslu, Kata Ahli Hukum Pemilu

Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diproses sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Jumat (6/3/2026).

Ad
Ad

Hukum Pemilu dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada

Menurut Teguh, hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan pemilihan, termasuk bagaimana menangani pelanggaran yang muncul selama proses pilkada. Ia menjelaskan bahwa secara umum, ada tiga jenis pelanggaran dalam hukum pemilu:

  • Pelanggaran administratif
  • Pelanggaran etik
  • Tindak pidana pemilu

Setiap jenis pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda, yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu

Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran masuk, perkara tersebut akan dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh dalam persidangan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu seperti balas dendam atau motif lain yang tidak sesuai hukum.

Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada

Teguh juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa diketahui agar tetap dapat diproses dalam tahapan pilkada yang sedang berjalan.

Ini menunjukkan betapa pentingnya respons cepat dari pengawas dan aparat hukum agar penyelenggaraan pilkada tetap adil dan tidak tercemar oleh pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Kasus di Luar Mekanisme Gakkumdu Tidak Dapat Diproses Mandiri

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran pilkada, seperti penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, tetapi diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka proses hukum tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan hukum.

Menurutnya, hukum pemilu bersifat lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. Jika suatu peristiwa berkaitan dengan pilkada dan berpotensi memengaruhi hasil pemilihan, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum pemilu.

"Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," tegas Teguh.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penegasan Teguh Purnomo ini mengingatkan pentingnya penerapan mekanisme hukum yang tepat dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Dengan memproses pelanggaran melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, diharapkan penegakan hukum berjalan lebih objektif dan terhindar dari tekanan politik atau kepentingan tertentu.

Selain itu, batas waktu pelaporan yang ketat menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas tahapan pilkada. Jika laporan pelanggaran terlambat, potensi kerusakan terhadap proses demokrasi semakin besar karena pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara efektif.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus mengawasi betul setiap dugaan pelanggaran pilkada agar mekanisme ini berjalan optimal. Pendekatan lex specialis dalam hukum pemilu juga menegaskan bahwa persoalan pilkada tidak bisa diselesaikan dengan hukum pidana umum secara sembarangan, melainkan harus melalui prosedur khusus demi menjaga kestabilan demokrasi lokal.

Dengan demikian, aturan hukum pemilu yang sudah ada perlu dipahami dan dihormati oleh semua pihak agar pilkada bisa berjalan adil, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.

Kesimpulan

Dugaan pelanggaran terkait pilkada wajib diproses melalui Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu sesuai Undang-Undang Pilkada 2016. Penegakan hukum yang tepat dan cepat akan menjaga kelancaran serta keabsahan proses demokrasi daerah.

Untuk itu, masyarakat dan aparat hukum harus bersama-sama mengawal proses pilkada agar mekanisme hukum pemilu berjalan optimal dan bebas dari intervensi yang dapat merusak demokrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad