Ahli Hukum Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tanpa Mens Rea Tak Bisa Dijatuhi Hukuman
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo kembali menjadi sorotan tajam. Pakar hukum sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyatakan bahwa penanganan perkara ini dipaksakan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, khususnya terkait aspek mens rea atau niat jahat pelaku.
Peran Mens Rea dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Chairul Huda menegaskan tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kebijakan pemberian dana hibah pariwisata dengan pelanggaran Pilkada Sleman 2020. Ia menuturkan bahwa tidak ada indikasi aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Sri Purnomo.
"Bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika tidak memiliki motif? Selama ini tidak ditemukan motif tersebut, tidak ada mens rea," tegas Chairul Huda.
Prinsip mens rea adalah unsur kunci dalam hukum pidana yang mengharuskan adanya niat atau kesadaran melakukan perbuatan melanggar hukum agar seseorang dapat dihukum. Tanpa bukti niat tersebut, maka penuntutan pidana menjadi tidak sah secara hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Bukti Pelanggaran Pilkada
Chairul Huda juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan netralitas kepala daerah dalam Pilkada. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran netralitas, maka hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui lembaga resmi seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau MK itu sendiri.
Namun, hingga saat ini belum ada putusan atau keputusan dari lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Sri Purnomo. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus Dipaksakan, Dana Hibah Sudah Dinikmati Masyarakat
Lebih jauh, Chairul Huda menyebut bahwa dana hibah yang menjadi perkara telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan dinikmati secara pribadi oleh terdakwa. Oleh karena itu, penarikan kasus ini ke ranah pidana dinilai sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi merusak prinsip keadilan.
- Dana hibah pariwisata telah disalurkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Tidak ditemukan bukti aliran dana ke pihak terdakwa secara pribadi.
- Belum ada putusan resmi yang menyatakan pelanggaran netralitas Pilkada.
- Penuntutan tanpa bukti mens rea bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
Menurut laporan SINDOnews, kasus ini telah memicu perdebatan hukum yang serius mengenai batasan penegakan hukum korupsi dan pentingnya bukti motif dalam suatu perkara.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pernyataan Chairul Huda membuka diskusi penting tentang bagaimana sistem hukum Indonesia harus memperhatikan unsur mens rea dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Tanpa bukti niat jahat, penuntutan pidana bisa menjadi overreach yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kasus Sri Purnomo juga mencerminkan tantangan dalam membedakan kebijakan publik yang sah dengan pelanggaran hukum. Dalam konteks politik Pilkada, menilai netralitas kepala daerah harus dilakukan secara prosedural di lembaga yang berwenang agar tidak terjadi kriminalisasi politik yang tidak berdasar.
Ke depan, publik dan aparat hukum perlu mengawasi proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan adil, serta tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Memahami dan menghormati asas hukum seperti mens rea menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat politik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0