Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Jul 27, 2026 - 10:10
 0  5
Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tengah melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Tujuannya adalah memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ad
Ad

Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

"Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi," ujar Ikmal di Samarinda, Minggu.

Ikmal menjelaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya sebuah bentuk pelayanan, melainkan juga instrumen penting negara untuk mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan lainnya.

Evaluasi implementasi Perda Bantuan Hukum di Kaltim dan Kaltara dianggap sangat penting untuk memastikan program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.

"Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," tambah Ikmal.

Data dan Tantangan Pemerataan Akses Bantuan Hukum

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkum Kaltim, layanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara didukung oleh 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dengan total 143 advokat. Meski demikian, pemerataan akses masih menjadi tantangan utama.

  • Dari 15 kabupaten dan kota di dua provinsi tersebut, hanya 8 daerah (53 persen) yang memiliki OBH terakreditasi.
  • Sedangkan 7 daerah lainnya belum memiliki organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

Ketimpangan ini menghambat masyarakat di daerah-daerah tanpa OBH terakreditasi untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai.

Inovasi Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas)

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim meluncurkan Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas). Layanan ini memungkinkan masyarakat di desa, kelurahan, bahkan wilayah pedalaman untuk berkonsultasi dan meminta nasihat hukum secara daring.

Melalui Lavirtas, masyarakat dapat memperoleh alternatif penyelesaian perkara dengan advokat atau penyuluh hukum tanpa harus datang langsung ke kantor bantuan hukum.

"Layanan tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat setelah mereka memperoleh pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa," jelas Ikmal.

Penggunaan layanan digital ini diharapkan mampu meminimalisasi hambatan geografis dan mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan.

Harapan dan Sinergi Antarinstansi

Ikmal juga menegaskan harapannya agar pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sinergi antarinstansi melalui evaluasi Perda Bantuan Hukum dapat mengurangi hambatan fisik dan administratif dalam akses layanan hukum.

Kolaborasi dengan OBH dan penguatan kelembagaan serta penganggaran menjadi kunci utama agar bantuan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Menurut laporan ANTARA Kaltim, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta menghindarkan masyarakat dari ketidakadilan akibat keterbatasan akses.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, evaluasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kaltara merupakan langkah strategis yang sangat penting mengingat masih banyaknya kendala dalam pemerataan akses bantuan hukum di daerah. Langkah ini bukan sekadar administratif, namun mengandung potensi besar dalam meningkatkan kualitas keadilan sosial di wilayah tersebut.

Namun, tantangan terbesar yang belum banyak dibahas adalah bagaimana memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan sumber daya manusia untuk mendukung layanan digital Lavirtas dan keberadaan OBH di daerah-daerah terpencil. Tanpa dukungan tersebut, inovasi ini bisa menjadi kurang efektif dalam jangka panjang.

Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi evaluasi Perda ini serta pengembangan layanan digital agar dapat benar-benar menjangkau masyarakat rentan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kemenkum HAM, dan OBH menjadi kunci agar akses bantuan hukum tidak hanya menjadi jargon, melainkan realitas yang dirasakan oleh warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Selain itu, penting untuk mengikuti perkembangan kebijakan dan inovasi layanan hukum digital sebagai bagian dari tren modernisasi pelayanan publik di Indonesia secara umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad