Kompolnas: Sayembara Begal KDM Berisiko Gantikan Fungsi Penegakan Hukum
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa sayembara perburuan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat berpotensi menggeser fungsi penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat negara. Komisioner Kompolnas, Gufron Mabruri, menekankan bahwa penggunaan kekuatan secara sah harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam negara hukum, bukan oleh masyarakat secara langsung.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Whatsapp pada Selasa, 28 Juli 2026, Gufron mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan yang mendorong pelibatan masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan. Ia mengapresiasi semangat kebijakan tersebut yang berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun menilai cara yang ditempuh melalui sayembara berhadiah uang tunai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara mendelegasikan fungsi penegakan hukum kepada masyarakat.
Penguatan Sistem Keamanan Lingkungan Sebagai Alternatif
Menurut Gufron, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan harus dibangun melalui penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling), bukan mekanisme sayembara. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, dan memaksimalkan layanan darurat 110 Polri sebagai langkah strategis menekan kejahatan jalanan seperti begal.
Selain itu, Gufron menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis pemetaan kerawanan wilayah untuk pencegahan kejahatan. Langkah ini bisa dilakukan dengan memperbaiki desain lingkungan, memasang kamera pengawas, serta meningkatkan penerangan di kawasan rawan kriminalitas. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan juga harus menjadi komitmen pemerintah daerah.
Kontroversi Sayembara Begal Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan sayembara menangkap begal dengan hadiah uang tunai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang dibiayai dari uang pribadinya. Menurut Dedi, sayembara ini bertujuan mengubah kecenderungan masyarakat untuk menghakimi pelaku secara massa menjadi menyerahkan mereka ke aparat penegak hukum agar diproses secara legal.
“Kalau ada sayembara dari saya, masyarakat cukup menyerahkannya tanpa harus dihakimi, dan mereka bisa mendapatkan apresiasi. Secara psikologis, ini akan memengaruhi perilaku masyarakat,” ujar Dedi seusai menghadiri Apel Siaga Pilah Sampah di Kota Bandung, Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengkhawatirkan sayembara tersebut mendorong masyarakat untuk main hakim sendiri. Ia menyatakan bahwa dalam kondisi ekonomi sulit, iming-iming hadiah uang bisa memicu tindakan kekerasan.
Komisaris Besar Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap begal harus tetap dilakukan dengan prinsip tegas dan terukur, agar tidak menimbulkan akibat fatal seperti cacat permanen atau kematian.
Kejahatan Jalanan dan Peran Pemerintah Daerah
Gufron juga menyoroti bahwa kejahatan jalanan seperti begal merupakan persoalan yang tidak hanya dihadapi di Jawa Barat, tetapi juga di berbagai kota besar di Indonesia. Penanganannya perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola keamanan publik yang komprehensif, bukan sekadar respons terhadap satu jenis kejahatan.
Partisipasi masyarakat memang penting, namun harus diiringi dengan kebijakan strategis dari pemerintah daerah. Ini termasuk peningkatan koordinasi antar lembaga, pengembangan sistem keamanan lingkungan, dan pengawasan teknologi seperti kamera pengawas yang dapat membantu mencegah dan menindak kejahatan secara efektif.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif sayembara begal oleh Dedi Mulyadi memang dilatarbelakangi niat positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Namun, langkah ini menimbulkan risiko serius jika menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum bisa diserahkan ke masyarakat secara langsung. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh situasi keamanan dan melanggar prinsip negara hukum.
Lebih jauh, masalah kejahatan jalanan perlu solusi yang holistik dan berkelanjutan, bukan pendekatan yang bersifat reaktif dan insidental seperti sayembara hadiah. Pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan kewenangannya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan dan tata kelola keamanan publik. Penggunaan teknologi pengawasan, perbaikan tata ruang, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya pelaporan ke aparat berwenang harus menjadi prioritas.
Ke depan, publik perlu mengawasi dan mendorong agar kebijakan keamanan publik tidak hanya mengandalkan respons cepat yang berpotensi kontroversial, tetapi juga upaya preventif dan terstruktur yang menjamin prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara. Menurut laporan Tempo, peran pemerintah daerah sangat menentukan dalam keberhasilan pengelolaan keamanan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk menciptakan sistem keamanan yang efektif dan berkeadilan, sehingga masyarakat merasa aman tanpa harus mengambil tindakan sendiri yang berisiko melanggar hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0