FH Esa Unggul Bekali Warga Meruya Utara Hadapi KUHP Baru dan Pertanahan Elektronik
Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dengan menggelar program pengabdian kepada masyarakat di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat. Program ini bertujuan untuk membekali warga setempat dengan pemahaman mendalam terkait Ketentuan KUHP Baru serta administrasi pertanahan elektronik yang kini tengah diterapkan secara nasional.
Pengabdian Masyarakat sebagai Wujud Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH Esa Unggul secara aktif menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang fokus pada edukasi hukum. Kali ini, kegiatan tersebut mengambil tema penting seputar perubahan dan implementasi KUHP Baru yang mulai berlaku, serta transformasi digital dalam pengelolaan administrasi pertanahan melalui sistem elektronik.
Program ini diikuti oleh warga Meruya Utara yang antusias ingin memahami hak dan kewajiban hukum mereka agar dapat menghadapi perubahan regulasi dengan lebih baik.
Memahami KUHP Baru: Apa yang Harus Diketahui Warga?
KUHP Baru membawa sejumlah perubahan penting yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Dalam sesi sosialisasi, tim dosen FH Esa Unggul menjelaskan berbagai pasal baru dan perubahan substansial, termasuk ketentuan pidana yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.
- Penyesuaian hukum pidana untuk mengakomodasi keadilan sosial dan HAM.
- Pengenalan pasal-pasal baru terkait cybercrime dan teknologi.
- Pengetatan prosedur hukum untuk perlindungan korban dan pelaku.
- Implementasi aturan yang lebih jelas dan sistematis dalam proses hukum.
Warga diajak untuk memahami tidak hanya secara teori, melainkan juga bagaimana penerapan KUHP Baru dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Administrasi Pertanahan Elektronik: Menuju Layanan Publik yang Transparan dan Efisien
Salah satu fokus utama pengabdian ini adalah edukasi tentang administrasi pertanahan elektronik yang mulai diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara digital, memberikan kemudahan, transparansi, dan mengurangi potensi praktik korupsi.
Tim FH Esa Unggul menyampaikan langkah-langkah penting yang harus diketahui warga, antara lain:
- Proses pendaftaran dan pengajuan sertifikat tanah secara online.
- Penggunaan aplikasi resmi BPN untuk memantau status pengurusan dokumen.
- Perlindungan data dan keamanan transaksi elektronik.
- Hak dan kewajiban pemilik tanah dalam sistem digital.
Dengan pengetahuan ini, warga diharapkan dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah dan terhindar dari praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif FH Esa Unggul ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan di tengah dinamika perubahan regulasi hukum dan transformasi digital yang semakin cepat. Pembekalan kepada masyarakat mengenai KUHP Baru dan administrasi pertanahan elektronik tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum warga, tetapi juga memperkuat sistem hukum nasional yang inklusif dan transparan.
Program pengabdian masyarakat semacam ini harus menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain agar ikut serta meminimalisir kesenjangan informasi hukum, terutama di tingkat komunitas. Selain itu, edukasi soal administrasi pertanahan elektronik sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan mempercepat proses legalisasi tanah yang selama ini sering menjadi sumber konflik.
Kedepannya, perlu adanya follow-up dan pendampingan berkelanjutan supaya masyarakat tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis. Hal ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mandiri dalam mengelola hak-hak mereka.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pengabdian masyarakat FH Esa Unggul dan pemahaman hukum lainnya, Anda dapat mengunjungi sumber resmi Hukumonline serta mengikuti berita terbaru dari Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0