China Siapkan RUU Baru, Perusahaan Asing Hadapi Risiko Hukum Besar
Pemerintah China tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada jaksa untuk menggugat organisasi dan individu asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau kepentingan publik China. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Beijing memperkuat perangkat hukum domestik sebagai respons atas tekanan geopolitik global yang semakin meningkat.
RUU tersebut sudah diajukan untuk pembahasan kedua di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Juni 2026 lalu. Regulasi ini akan memperluas kerangka hukum terkait urusan luar negeri, memungkinkan aparat hukum China bertindak lebih agresif terhadap aktor asing yang dianggap merugikan negara.
Isi dan Ruang Lingkup RUU Baru China
Menurut Senior Fellow di Paul Tsai China Center Yale Law School, Jeremy Daum, RUU ini menciptakan mekanisme hukum bagi lembaga kejaksaan China untuk mengajukan gugatan kepentingan publik terhadap organisasi atau individu asing yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan kepentingan nasional.
"Beijing sedang membangun sistem hukum yang lebih siap menghadapi sengketa internasional dan lintas negara," ujar Daum.
Namun, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dan Channel News Asia, ruang lingkup dan definisi penerapan aturan ini masih belum jelas dan masih dalam proses legislasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan individu asing.
Risiko Hukum yang Meningkat bagi Perusahaan Asing
Para pengamat menilai RUU ini berpotensi menambah risiko hukum signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di China. Carolin Kautz, pendiri konsultan geopolitik SinoVise, menyatakan bahwa rumusan pasal yang sangat luas memberi pemerintah China keleluasaan besar dalam menentukan kapan dan bagaimana aturan ini diterapkan.
Sementara itu, profesor emeritus hukum dari George Washington University Law School, Donald Clarke, menyoroti penggunaan istilah "kepentingan nasional" dan "kepentingan publik" yang sangat luas sehingga memberi aparat hukum China kebebasan hampir tanpa batas dalam menetapkan objek gugatan.
Berikut beberapa implikasi utama bagi perusahaan asing:
- Potensi gugatan hukum dari kejaksaan China atas aktivitas bisnis yang dianggap melanggar kepentingan nasional.
- Dilema kepatuhan antara aturan China dan sanksi atau pembatasan ekspor dari AS atau negara Barat yang bisa bertentangan.
- Risiko pembekuan aset, larangan transaksi, atau pembatasan masuk pasar yang dapat merugikan operasi bisnis.
Bagian dari Strategi Hukum dan Politik Beijing
RUU ini merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi yang dikeluarkan China dalam beberapa tahun terakhir untuk melindungi kepentingan nasionalnya secara hukum, salah satunya adalah aturan anti-sanksi asing tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah China menjatuhkan pembatasan dan sanksi balasan terhadap individu atau organisasi asing.
Beijing juga memperkuat aturan terkait keamanan rantai pasok industri, investasi asing, dan menolak penerapan hukum asing yang dianggap melampaui yurisdiksi negara lain. Contohnya, pada Mei 2026, Kementerian Perdagangan China melarang perusahaan domestik mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan China yang dituduh terlibat perdagangan minyak Iran.
Kasus gugatan yang dilakukan perusahaan teknologi China, Wingtech, terhadap produsen chip Belanda, Nexperia, merupakan implementasi awal dari dasar hukum aturan anti-sanksi asing.
Dampak terhadap Individu Asing
Selain perusahaan, RUU ini juga berpotensi berdampak pada individu asing. Clarke menyatakan bahwa warga negara asing yang secara terbuka mengkritik pemerintah China dapat menghadapi risiko hukum jika berada di wilayah China ketika gugatan diajukan.
Dalam sistem hukum China, pengadilan juga memiliki kewenangan untuk melarang tergugat keluar negeri selama proses hukum berjalan, yang bisa mempengaruhi kebebasan bergerak individu asing.
Meski begitu, beberapa pakar hukum menilai penerapan aturan ini kemungkinan akan dilakukan secara selektif dan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan kepentingan strategis Beijing.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif China mengeluarkan RUU ini menandai pergeseran penting dalam pendekatan Beijing menghadapi tekanan geopolitik. Tidak hanya mengandalkan diplomasi atau kebijakan ekonomi, China kini mengokohkan instrumen hukum domestik sebagai 'senjata' untuk melindungi kepentingan nasionalnya secara lebih agresif.
Hal ini tentu menimbulkan tantangan besar bagi perusahaan asing yang ingin tetap beroperasi di China, terutama di tengah ketegangan antara China dan negara-negara Barat. Ketidakjelasan definisi 'kepentingan nasional' menjadi masalah besar karena bisa digunakan secara arbitrer, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.
Ke depan, perusahaan asing harus semakin berhati-hati dan melakukan kajian risiko hukum yang mendalam terkait aktivitasnya di China. Selain itu, pemerintah negara lain juga perlu memonitor secara ketat perkembangan regulasi ini karena berpotensi memicu konflik hukum lintas negara yang lebih kompleks.
Kami menyarankan pembaca untuk terus mengikuti perkembangan legislasi ini dan dampaknya terhadap lanskap bisnis dan hubungan internasional di kawasan Asia-Pasifik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0