Sleman Tegaskan Difabel sebagai Subjek Hukum, Geser Stigma Belas Kasihan
Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah penting untuk mengubah paradigma lama terkait penyandang disabilitas dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2022. Sosialisasi ini bertujuan menggeser stigma penyandang disabilitas yang selama ini dianggap sebagai objek belas kasihan menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban setara dalam masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026, di Seyegan, Sleman, diikuti oleh 75 peserta dari empat Kapanewon yaitu Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean. Acara ini difasilitasi oleh Anggota DPRD DIY Komisi D, Sri Muslimatun, yang menekankan pentingnya refleksi dan perubahan cara pandang terhadap kelompok difabel.
Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022: Menjamin Hak dan Kedudukan Hukum Difabel
Titik Purwaningsih, narasumber dari Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (CIQAL), menggarisbawahi bahwa prinsip utama dalam Perda ini adalah penghormatan terhadap martabat, otonomi, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Perda ini menjadi refleksi penting bahwa pendekatan kepada penyandang disabilitas harus berubah, dari yang semula dianggap santunan menjadi pemenuhan hak asasi. Hambatan yang dialami mereka bukan semata-mata berasal dari kondisi individu, tetapi juga dari lingkungan yang belum menyediakan akses yang layak,”
Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 memberikan jaminan kedudukan hukum yang sama bagi para penyandang disabilitas. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan layanan bantuan hukum gratis, juru bahasa isyarat (JBI), serta pendamping yang sesuai dengan jenis disabilitas, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Selain itu, perlindungan kerahasiaan data dan pencegahan stigma negatif menjadi fokus utama regulasi ini.
Kuota Ketenagakerjaan dan Dukungan Ekonomi untuk Difabel
Dalam bidang ketenagakerjaan, Perda ini menetapkan kuota wajib untuk penyandang disabilitas sebesar 2 persen di lingkungan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 1 persen di sektor swasta. Upaya ini diikuti dengan larangan pemutusan hubungan kerja secara diskriminatif berdasarkan disabilitas.
- Pemberian insentif kepada pelaku UMKM difabel.
- Akses modal dan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
- Dukungan pada pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
- Penyediaan layanan kesehatan komprehensif mulai dari jaminan kesehatan hingga home care.
Titik Purwaningsih menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan dan kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pengembangan Infrastruktur dan Perlindungan Khusus
Selain aspek hukum dan ekonomi, Perda juga mengatur penyediaan akses infrastruktur yang ramah dan bebas hambatan, sesuai prinsip akomodasi yang layak. Fokus khusus diberikan pada perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi ganda yang sering kali mereka alami.
“Semua bisa terjadi dengan bersinergi dan kolaborasi. Satu suara untuk menuju Kabupaten Sleman yang inklusif, tidak ada satu pun yang boleh ditinggalkan dalam pembangunan ini. Hilangkan hambatan dengan memberikan akomodasi yang layak, niscaya mimpi-mimpi itu akan terealisasi,”
Penegasan ini menjadi semangat utama dalam sosialisasi, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sleman untuk bersama-sama membangun daerah yang inklusif.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 di Sleman merupakan langkah strategis yang tidak hanya mengubah persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat kerangka hukum yang mengakomodasi hak-hak mereka secara menyeluruh. Transformasi dari stigma belas kasihan menjadi pengakuan sebagai subjek hukum menunjukkan kemajuan signifikan dalam inklusivitas sosial dan penegakan hak asasi manusia.
Keberadaan kuota ketenagakerjaan dan layanan pendukung seperti juru bahasa isyarat dan bantuan hukum gratis adalah contoh konkret implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup difabel. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada pelaksanaan di lapangan, terutama bagaimana pemerintah daerah dan swasta dapat menghilangkan hambatan fisik dan sosial yang menghalangi partisipasi penuh penyandang disabilitas.
Ke depan, pembaca perlu mengawasi bagaimana sinergi antar pemangku kepentingan berjalan dan bagaimana masyarakat umum merespons perubahan paradigma ini. Jika berhasil, Sleman bisa menjadi model daerah inklusif yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan.
Dengan terus memperkuat edukasi dan pengawasan, regulasi ini berpotensi menjadi game-changer dalam menghapus diskriminasi dan memajukan hak-hak difabel di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0