Gugatan Penulisan Sumatera vs Sumatra Ditolak MK karena Tak Punya Kedudukan Hukum

Mar 17, 2026 - 15:30
 0  5
Gugatan Penulisan Sumatera vs Sumatra Ditolak MK karena Tak Punya Kedudukan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait penulisan kata 'Sumatera' versus 'Sumatra' yang diajukan oleh dua Duta Bahasa dari Provinsi Sumatera Selatan. Gugatan ini dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses persidangan.

Ad
Ad

Alasan Penolakan Gugatan oleh Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 16 Maret 2026, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa para pemohon, yaitu Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami secara langsung akibat perbedaan penulisan tersebut.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Saldi Isra.

Selain itu, MK mencatat pemohon tidak pernah menyampaikan persoalan perubahan penulisan nama 'Sumatera' menjadi 'Sumatra' kepada pemerintah daerah terkait ataupun pembentuk undang-undang sebagai bentuk upaya penyelesaian terlebih dahulu.

Ketua MK, Suhartoyo, secara resmi menyatakan permohonan nomor 57/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Gugatan dan Argumen Para Duta Bahasa Sumsel

Insan dan Andhita yang merupakan Duta Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, mengajukan gugatan atas dasar bahwa perbedaan penulisan 'Sumatera' di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan dengan 'Sumatra' yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebabkan kerugian konstitusional bagi mereka.

Mereka menjelaskan bahwa sebagai duta bahasa yang bertugas menyebarkan slogan Trigatra Bangun Bahasa dan mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, ketidakkonsistenan penulisan tersebut menghambat fungsi mereka dalam menyampaikan informasi yang tepat dan akurat.

Dalam permohonannya, mereka menekankan pentingnya konsistensi penulisan nama daerah sebagai bagian dari identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat. Mereka mengaitkan hal ini dengan putusan MK sebelumnya terkait koreksi penulisan nama daerah, seperti perubahan 'Batanghari' menjadi 'Batang Hari'.

Para pemohon menguraikan bahwa secara historis, penulisan resmi nama wilayah Sumatra sejak awal pembentukan administratif menggunakan ejaan 'Sumatra' tanpa huruf 'e', merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi.

Mereka menilai perubahan penulisan menjadi 'Sumatera' dalam UU Nomor 9 Tahun 2023 dan beberapa peraturan sebelumnya tidak disertai alasan yuridis, linguistik, maupun administratif yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai rasionalitas pembentuk undang-undang dalam melakukan perubahan tersebut.

Potensi Implikasi Hukum dan Sosial Menurut Pemohon

  • Penamaan daerah yang tepat menjadi identitas hukum yang menentukan kewenangan pemerintahan.
  • Kesalahan penulisan dapat mempengaruhi keabsahan tindakan administratif dan hubungan hukum antara negara dengan warga.
  • Nama daerah merupakan pengakuan negara terhadap nilai historis dan kultural yang hidup turun-temurun di masyarakat.
  • Ketidaktepatan penulisan dapat menimbulkan implikasi hukum lebih luas daripada sekadar masalah teknis ejaan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keputusan MK untuk menolak gugatan ini menegaskan bahwa legal standing menjadi kunci utama agar sebuah permohonan dapat diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi. Meskipun persoalan konsistensi penulisan nama daerah memang penting secara simbolis dan kultural, penyelesaian sengketa terkait hal ini haruslah diawali dengan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang terlebih dahulu.

Hal ini juga menunjukkan bahwa persoalan administratif dan linguistik dalam konteks hukum membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis, termasuk adanya standar resmi yang konsisten dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan. Jika tidak, potensi kebingungan dan ketidaksesuaian dapat terus berulang, apalagi di ranah birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Kedepannya, masyarakat dan aktivis bahasa berpeluang untuk mendorong pembentukan pedoman penulisan nama daerah yang lebih jelas dan mengikat secara hukum, sehingga menghindari perbedaan interpretasi yang berujung pada sengketa hukum dan kebingungan administratif.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Putusan MK yang menolak gugatan dua duta bahasa Sumatera Selatan menegaskan bahwa persoalan penulisan nama daerah tidak cukup hanya menjadi persoalan teknis bahasa, tetapi juga harus melibatkan aspek hukum dan administrasi yang jelas. Kedudukan hukum menjadi faktor penentu dalam mengajukan uji materiil di MK.

Ke depan, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan nomenklatur resmi guna memberikan kepastian hukum dan menjaga identitas budaya daerah secara konsisten. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat terus mengawal dan mendorong harmonisasi tersebut demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan penghormatan terhadap nilai sejarah serta budaya lokal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad