KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Berikan THR ke Forkompimda dan Aparat Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), termasuk aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus memperkuat konstruksi perkara setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penggeledahan terus dilakukan secara maraton guna menemukan barang bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Pengumpulan Dana THR dan Modus yang Diselidiki
KPK mendalami motif dan tujuan pengumpulan dana tersebut, termasuk rencana penggunaan uang yang dikumpulkan. Budi menegaskan bahwa modus pemberian THR ini berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk membangun konflik kepentingan sehingga permasalahan dalam pemerintahan daerah tidak diungkap aparat penegak hukum.
"Jangan sampai juga modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya tidak diungkap aparat penegak hukum setempat," ujar Budi.
Hal ini menjadi sorotan lantaran seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, sudah menerima THR resmi dari negara, sehingga tidak diperlukan adanya tambahan dana dari kepala daerah.
Nilai Dana THR dan Sumber Dana yang Diselidiki
KPK mengungkapkan bahwa nilai dana THR yang disiapkan untuk masing-masing anggota Forkompimda cukup besar. Meskipun ada nama Kapolres dan pihak lain yang sempat disebut sebagai calon penerima, KPK belum memanggil saksi terkait hal tersebut karena masih fokus memperkuat konstruksi perkara.
Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri sumber dana yang dikumpulkan, diduga berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK memastikan akan mendalami apakah sumber uang itu murni berasal dari dinas atau ada sumber lain.
"Kita akan tunggu soal itu yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? apakah murni dari dinas?" jelas Budi Prasetyo.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai sejumlah Rp610 juta. Syamsul Auliya Rachman juga telah ditahan oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
Gambar yang beredar menunjukkan Bupati Cilacap tersebut digiring petugas KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2026).
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini mengungkap praktik yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Pemberian THR yang seharusnya bersifat resmi dan transparan menjadi sarana potensi pemerasan dan konflik kepentingan yang membayangi independensi aparat penegak hukum.
Lebih jauh, modus seperti ini bisa menjadi 'jalan pintas' untuk melindungi pejabat daerah dari pengawasan hukum yang seharusnya berjalan ketat. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, kasus ini dapat memperburuk iklim birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan di daerah.
Kedepannya, publik dan pengawas harus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti pada penanganan kasus individu saja, tetapi juga membuka praktik-praktik sistemik yang memungkinkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terus terjadi.
Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK yang sudah menunjukkan langkah tegas dengan penahanan dan penggeledahan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah mengenai bahaya korupsi dalam bentuk apapun, termasuk dalam pola pemberian THR.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0