Pengamat Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Presiden Prabowo

Mar 20, 2026 - 11:01
 0  5
Pengamat Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Presiden Prabowo

Jakarta – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah penahanan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ad
Ad

Kasus ini menunjukkan tegaknya prinsip supremasi hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sekaligus menepis anggapan bahwa aparat negara atau militer bisa berada di atas hukum. Penahanan tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintah serius menangani aksi kekerasan yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Penanganan Cepat dan Transparan Aparat

Bawono memuji gerak cepat aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan keterbukaan TNI dalam mengungkap pelaku teror air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia juga mengapresiasi perhatian khusus dari Presiden Prabowo yang secara langsung memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

"Kasus ini diberikan atensi khusus oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan Kapolri untuk mengusut secara tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus," ujar Bawono dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).

Menurut Bawono, pengungkapan yang tuntas sangat penting untuk menepis berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat, terutama tuduhan keterlibatan negara dalam serangan tersebut. Spekulasi ini dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk mencitrakan pemerintah Prabowo sebagai anti-kritik dan anti-demokrasi.

Penahanan Personel TNI dan Implikasi bagi Demokrasi

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah menahan empat anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ini diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, memastikan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dan persidangan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penahanan ini sekaligus menjadi simbol keberpihakan negara terhadap perlindungan kebebasan bersuara dan demokrasi. Bawono menekankan, tidak boleh ada satu pun warga negara, termasuk aktivis yang bersikap kritis, yang menjadi korban teror kekerasan, apalagi jika pelaku berasal dari institusi negara seperti TNI.

Spekulasi dan Harapan Pengawasan Publik

Menurut Bawono, jika kasus ini gagal diungkap secara tuntas, maka akan muncul persepsi bahwa pemerintah melakukan pembungkaman terhadap kritik dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan melakukan pengawasan terhadap proses hukum ini tanpa terjebak pada spekulasi yang berlebihan.

  • Kasus penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang tengah menjalani perawatan.
  • Penahanan empat anggota TNI menegaskan tidak ada kekebalan hukum.
  • Presiden Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini.
  • Puspom TNI menjamin proses hukum profesional dan transparan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menindak anggota TNI yang diduga terlibat dalam teror terhadap Andrie Yunus merupakan game-changer dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Ini menunjukkan adanya kemauan politik yang kuat untuk membersihkan institusi negara dari praktik-praktik kekerasan yang mencederai hak asasi manusia.

Namun, pengawasan publik dan transparansi proses hukum harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak luntur. Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis dan kelompok sipil yang sering kali menjadi sasaran intimidasi.

Kedepannya, pemerintah harus memastikan bahwa tidak hanya pelaku langsung yang dihukum, tetapi juga aktor intelektual di balik peristiwa ini diungkap secara tuntas. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan memperkuat iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Untuk masyarakat luas, penting untuk tetap kritis namun juga mendukung proses hukum berjalan tanpa intervensi negatif agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan di era Presiden Prabowo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad