Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Tersangka Segera Ditetapkan

Mar 11, 2026 - 10:20
 0  3
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Tersangka Segera Ditetapkan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait unsur pidana dalam peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan 7 orang. Ia menegaskan pentingnya adanya pertanggungjawaban hukum dari pengelola TPST dalam insiden tragis tersebut.

Ad
Ad

Penyidikan Unsur Pidana dan Penetapan Tersangka

Menurut Hanif, peristiwa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tanggung jawab hukum pengelola sampah.

"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua," ujar Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi titik pembelajaran penting dalam pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di TPST Bantargebang yang selama ini menjadi pusat pengelolaan sampah regional Jabodetabek.

Larangan Open Dumping dan Investigasi Kelalaian

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang secara tegas sudah dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008. Ia menyatakan akan menyelidiki unsur kelalaian dan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

"Ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," jelasnya.

Proses pemeriksaan akan mencakup pejabat terkait sejak pemberlakuan undang-undang tersebut untuk memastikan adanya akuntabilitas yang jelas. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai regulasi.

Bahaya Overload Sampah dan Dampak Lingkungan

Kondisi overload sampah di TPST Bantargebang juga menjadi perhatian serius. Hanif mengungkapkan bahwa kelebihan volume sampah tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

  • Timbulnya kandungan logam berat di sungai dan sumur warga sekitar Bantargebang.
  • Potensi pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.
  • Kebutuhan mendesak untuk mengalihkan pengelolaan sampah secara bertahap dari Bantargebang.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus segera diperbaiki dan tidak lagi bergantung pada metode open dumping yang berbahaya.

Komitmen Sanksi dan Transformasi Pengelolaan Sampah

Dalam menghadapi situasi ini, Menteri LH juga menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan pengelolaan sampah. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mengakhiri karut-marut yang selama ini terjadi.

"Momen yang sangat penting ada dukungan yang sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden, untuk kita segera mengakhiri sampah di tahun 2029 menjadi harus menjadi titik belok kita, titik balik kita dalam pengelolaan sampah dengan target yang terukur," pungkas Hanif.

Langkah ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang jelas dalam mengurangi dan mengelola sampah secara berkelanjutan, sekaligus memberi keadilan bagi korban longsor Bantargebang.

Kronologi dan Dampak Longsor Bantargebang

Peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Secara tiba-tiba, tumpukan sampah runtuh dan menimbun sebuah warung serta beberapa truk pengangkut sampah di lokasi tersebut.

  1. Tujuh orang ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran.
  2. Enam orang lainnya berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat.
  3. Proses pencarian dan evakuasi korban berlangsung intensif dengan dukungan berbagai pihak.

Kejadian ini menjadi peringatan keras akan perlunya pengelolaan sampah yang lebih baik dan pemenuhan standar keselamatan kerja di fasilitas pengelolaan sampah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, peristiwa longsor sampah Bantargebang bukan hanya sebuah tragedi kemanusiaan, tetapi juga cermin kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang bertanggung jawab sangat penting untuk memberikan efek jera dan mendorong reformasi pengelolaan lingkungan.

Selain itu, penyelidikan terhadap praktik open dumping yang masih berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pengawasan dan implementasi regulasi selama ini lemah dan perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sampah beralih ke metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan sebelum batas waktu 2029 yang telah ditetapkan.

Kedepannya, masyarakat juga perlu dilibatkan aktif dalam proses pengurangan sampah melalui edukasi dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih baik. Insiden ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad