10 Pejabat Negara Mangkir dari Sidang Gugatan Banjir Bali, Sidang Ditunda

Jul 27, 2026 - 13:31
 0  3
10 Pejabat Negara Mangkir dari Sidang Gugatan Banjir Bali, Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan warga negara terkait banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 mengalami penundaan setelah 10 dari 14 pejabat negara tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 27 Juli 2026.

Ad
Ad

Perkara yang diajukan oleh Koalisi Pulihkan Bali, sebuah kelompok yang mewakili warga terdampak banjir, kini menghadapi tantangan serius akibat banyaknya pihak tergugat yang mangkir. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima di ruang sidang Sari PN Denpasar.

Ketidakhadiran Pejabat Negara dalam Sidang Gugatan Banjir Bali

Dari 14 pihak tergugat, hanya empat yang hadir melalui kuasa hukum, yaitu Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. Sedangkan sepuluh pejabat dan lembaga penting lainnya, termasuk Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup, hingga DPRD Provinsi Bali dan Bupati Badung, absen tanpa alasan resmi.

"Ada pihak yang belum hadir maka akan dilakukan pemanggilan kembali maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 19 Agustus 2026 agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda.

Menurut Tjokorda, keputusan untuk menunda sidang ini juga disertai perubahan klasifikasi perkara dari perdata umum menjadi perdata khusus lingkungan hidup, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan kerusakan dan pengelolaan lingkungan akibat banjir.

Respons Kuasa Hukum dan Pihak Tergugat

Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, kuasa hukum Koalisi Pulihkan Bali, menilai ketidakhadiran sebagian besar tergugat sebagai indikator minimnya iktikad baik dan political willingness dari pejabat terkait untuk memperbaiki kebijakan dan penanganan banjir di Bali.

"Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasanya mereka tidak punya iktikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar yang hadir melalui Kabag Hukum Ni Wayan Legi Sugiati Saputri menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan telah menyiapkan jawaban tertulis untuk sidang lanjutan.

"Kami sudah menyatakan pendapat ini secara tertulis dan akan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk persiapan sidang berikutnya," tambahnya.

Latar Belakang Gugatan dan Tuntutan Koalisi Pulihkan Bali

Gugatan ini merupakan bentuk citizen lawsuit yang diajukan oleh 10 warga Bali melalui Koalisi Pulihkan Bali sebagai respons atas banjir besar yang terjadi 9-10 September 2025, yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan luas di sejumlah wilayah.

Berbeda dengan tuntutan ganti rugi ekonomi, gugatan ini bertujuan mendorong pemerintah melakukan perbaikan kebijakan penanggulangan dan pencegahan banjir yang lebih efektif.

  • Pembentukan regulasi keadilan iklim
  • Pengendalian alih fungsi lahan
  • Audit tata ruang dan moratorium izin usaha berisiko lingkungan
  • Rehabilitasi DAS Ayung dan pemulihan sempadan sungai
  • Pemenuhan ruang terbuka hijau dan pembangunan sistem peringatan dini banjir
  • Perbaikan drainase dan pengelolaan sampah
  • Penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim

Koalisi telah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025, namun tidak mendapat respon yang memadai sehingga memutuskan untuk menggugat secara hukum.

Sidang Lanjutan dan Proses Selanjutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan agenda utama pemanggilan ulang pihak-pihak yang mangkir. Majelis hakim akan menilai hasil pemanggilan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan tahap mediasi.

Perkembangan proses hukum ini menjadi sorotan penting bagi publik Bali, karena dampaknya tidak hanya pada penanganan banjir, tetapi juga pada tata kelola lingkungan hidup dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Bali.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, ketidakhadiran mayoritas pejabat negara dalam sidang perdana ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan ketidaksiapan dan mungkin kurangnya keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menanggapi krisis lingkungan yang serius seperti banjir Bali.

Langkah menunda sidang dan mengubah klasifikasi menjadi perkara lingkungan hidup menjadi sinyal bahwa pengadilan mulai memosisikan kasus ini sebagai ujian penting bagi tata kelola lingkungan dan akuntabilitas pejabat publik. Jika pejabat terkait terus mengabaikan panggilan hukum, maka hal ini bisa menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam penanggulangan bencana dan perubahan iklim.

Penting bagi masyarakat dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, sebab hasilnya dapat menjadi preseden hukum dalam gugatan lingkungan hidup di Indonesia. Proses ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan yang lebih serius dan partisipatif dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Untuk informasi terbaru dan detil sidang, pembaca dapat mengikuti berita di detikBali dan media resmi lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad