PKB Jamin Tak Intervensi Proses Hukum Bupati Cilacap di KPK, Dukungan Hukum Diberikan

Mar 15, 2026 - 06:50
 0  4
PKB Jamin Tak Intervensi Proses Hukum Bupati Cilacap di KPK, Dukungan Hukum Diberikan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menanggapi hal ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil.

Ad
Ad

PKB Hormati Proses Hukum dan Beri Pendampingan

Dalam pernyataannya, Abdullah, Ketua Poksi Komisi III DPR Fraksi PKB, menegaskan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini. PKB juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan dan adil tanpa pandang bulu,"
ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Selain itu, Abdullah memastikan bahwa PKB akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tersebut. "Pastinya kita akan berikan pendampingan hukum," tambahnya.

Pesan Tegas untuk Kader PKB Hindari Korupsi

Abdullah juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB agar menjauhi praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Saya juga ingin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB, jangan pernah mau digoda dan jangan pula menggoda untuk melakukan korupsi. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,"
katanya.

PKB berharap kasus yang menjerat Syamsul Auliya tidak terulang kembali dan partai akan melakukan evaluasi serta monitoring secara serius agar peristiwa serupa tidak berulang. "Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir melibatkan kepala daerah dari PKB," tambah Abdullah.

Dugaan Kasus dan Kronologi OTT Bupati Cilacap

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah. Uang tersebut diklaim untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sadmoko menargetkan setoran sebesar Rp 750 juta dari perangkat daerah, dengan target per satker antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, realisasi setoran bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,"
ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Syamsul meminta agar setoran diserahkan pada 13 Maret 2026, dan perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten pemkab dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan setoran dengan total mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus OTT Bupati Cilacap ini menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi partai politik, khususnya PKB, dalam menjaga integritas kadernya di daerah. Langkah PKB yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sekaligus memberikan pendampingan hukum menunjukkan sikap yang bijak dan transparan. Namun, ini juga menguji seberapa jauh partai mampu melakukan evaluasi dan pembinaan kader agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menyoroti praktik pungutan liar dalam pemerintahan daerah yang masih marak dan merusak kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas oleh KPK diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi pejabat lain yang mencoba melakukan korupsi. Sementara itu, peran partai politik dalam pengawasan internal kader menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.

Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana PKB melaksanakan komitmennya melakukan monitoring dan evaluasi agar kasus ini benar-benar menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi. KPK juga harus terus konsisten dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu guna membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan perlunya reformasi birokrasi yang lebih mendalam agar praktik korupsi tidak berakar.

Simak terus perkembangan kasus ini dan berita seputar pemberantasan korupsi di Indonesia untuk mendapatkan update terbaru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad