Kalah Judi Bola, Mantan Penghuni Panti Asuhan Gasak 2 Laptop di Surabaya

Jul 30, 2026 - 09:50
 0  1
Kalah Judi Bola, Mantan Penghuni Panti Asuhan Gasak 2 Laptop di Surabaya

Surabaya - Benny Hinn, pria berusia 23 tahun yang pernah menjadi penghuni Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Surabaya, kini harus berhadapan dengan hukum karena mencuri dua unit laptop di panti tersebut. Kasus ini terungkap setelah Benny mengaku mencuri laptop lantaran kalah judi bola, yang membuatnya nekat melakukan pencurian demi menutupi kerugian.

Ad
Ad

Kasus Pencurian Laptop di Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa

Peristiwa ini terjadi di Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa yang berlokasi di Jalan Raya Bringin Nomor 5, Sambikerep, Surabaya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa Benny melakukan pencurian secara bertahap yang baru diketahui pihak panti pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saksi dari panti, Yulita Eno, pengurus berusia 40 tahun, menjelaskan bahwa pada awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan, kebenaran akhirnya terbuka.

"Setelah kami minta terdakwa jujur, dia gak jujur, akhirnya kita lapor dan minta ke polisi. Ada 2 laptop Lenovo dan Asus yang hilang, dia mengaku menjualnya ke teman gereja," ujar Yulita saat bersaksi di ruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Yulita juga menambahkan bahwa Benny sudah tinggal dan dirawat di panti sejak kecil. Namun, kejadian ini menjadi pukulan berat karena Benny justru melakukan tindakan kriminal yang merugikan tempat yang pernah membesarkannya.

Pengakuan dan Dampak Kerugian

Selain Yulita, saksi lain yakni Musa, pengurus panti berusia 25 tahun, turut mengungkapkan rasa terkejut saat menemukan dua laptop yang biasa disimpan di atas lemari raib. Bersama saksi lainnya, Musa melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.

Berdasarkan penyelidikan dan hasil interogasi, Benny akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku aksi pencurian tersebut terjadi pada 8 Maret 2026 dan itu merupakan kejadian kedua kali. Laptop yang dicuri langsung digadaikan kepada seorang pria bernama Wisnu dengan nilai Rp 800 ribu.

Yayasan Ibu Teresa mengalami kerugian materiil sekitar Rp 8 juta akibat tindakan Benny. Oleh karena itu, Benny dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Sidang dan Permintaan Maaf Benny Hinn

Menjelang akhir persidangan, Benny sempat meminta maaf secara terbuka kepada pengurus panti. Ia mengakui kesalahannya dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Momen tersebut menjadi haru karena Benny yang dulu diasuh di panti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Benny Hinn ini menggambarkan sisi gelap dari masalah perjudian yang dapat menjerumuskan individu ke dalam tindakan kriminal. Kalah judi bola bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan dan kepercayaan di lingkungan sosial, terutama ketika pelaku adalah orang yang pernah mendapatkan perlindungan dari komunitas seperti panti asuhan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana lembaga sosial seperti panti asuhan dapat memberikan pembinaan dan bimbingan psikososial yang lebih intensif agar para anak asuhnya tidak terjerumus pada masalah seperti perjudian. Selain itu, penting juga bagi aparat penegak hukum untuk terus mengawasi dan menangani kasus-kasus yang berakar dari masalah sosial dan ekonomi demi mencegah tindakan kriminal berulang.

Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini serta kebijakan terkait perjudian ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Laporan detikJatim menyajikan gambaran jelas bagaimana perjudian dapat memicu tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kesimpulan

Kejadian pencurian laptop oleh mantan penghuni panti ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya perjudian ilegal dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan. Benny Hinn kini harus menjalani proses hukum yang menjadi cerminan bagi siapa saja agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kasus ini juga menjadi momentum bagi lembaga sosial untuk memperkuat peran pembinaan agar anak asuh dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad