Alasan Nabilah O'Brien Pilih Restorative Justice dalam Kasus Zendhy Kusuma

Mar 12, 2026 - 19:30
 0  3
Alasan Nabilah O'Brien Pilih Restorative Justice dalam Kasus Zendhy Kusuma

Nabilah O'Brien akhirnya memilih jalur restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan dirinya dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Nabilah, Goldie N Swarovski, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ad
Ad

Alasan Nabilah Memilih Restorative Justice

Goldie menjelaskan bahwa langkah RJ bukan diambil karena kliennya merasa takut atau bersalah, melainkan sebagai bentuk kemurahan hati untuk memaafkan dan mengakhiri kegaduhan yang telah memakan waktu dan energi selama enam bulan terakhir.

"Keputusan RJ ini diambil bukan karena klien kami takut atau merasa bersalah. Nabilah memilih RJ karena didasari kemurahan hati untuk memaafkan. Beliau ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya,"

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nabilah ingin menyelesaikan masalah secara damai dan fokus pada pengembangan usahanya, tanpa terus terjebak dalam proses hukum yang menyita perhatian.

Awal Mula Kasus dan Proses Hukum

Kasus ini bermula saat Nabilah melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian dengan pemberatan, terkait tindakan mereka membawa pulang makanan tanpa membayar di restoran milik Nabilah. Laporan ini kemudian berujung pada penetapan Zendhy dan Evi sebagai tersangka.

Namun, situasi berbalik ketika Nabilah justru dilaporkan balik ke Bareskrim Polri, dan dalam prosesnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum mengungkap adanya anomali dalam penyidikan tersebut.

"Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada,"

Selain itu, tim hukum Nabilah menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang serius dalam surat penetapan tersangka, seperti tidak adanya tanggal surat dan kesalahan identitas klien.

"Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona). Di mana nama yang tercantum tidak identik 100 persen dengan identitas asli klien kami,"

Langkah Hukum Sebelum Mediasi

Sebelum memilih RJ, tim hukum Nabilah telah menempuh berbagai upaya perlawanan hukum, mulai dari pengaduan ke Biro Wasidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan praperadilan. Langkah ini didukung oleh perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang berkomitmen melihat kasus ini secara menyeluruh dan objektif.

Dengan berbagai perlawanan ini, Goldie menegaskan bahwa keadilan telah terbukti karena tindakan pencurian dan intimidasi yang dilakukan oleh Zendhy dan Evi sudah dibuktikan dengan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan,"

Kesimpulan Damai dan Implikasi Kasus

Proses mediasi yang dilakukan di Mabes Polri pada Minggu, 8 Maret 2026, dihadiri oleh kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak saling mencabut laporan di kepolisian, menandai berakhirnya konflik hukum ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perjanjian perdamaian telah disepakati dan proses pencabutan laporan telah dilakukan masing-masing pihak.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah restorative justice yang diambil oleh Nabilah O'Brien mencerminkan kematangan sikap dalam menyikapi konflik hukum yang rumit dan berlarut-larut. Pilihan ini bukan hanya mengakhiri perseteruan yang melelahkan tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan produktif.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama terkait administrasi dan prosedur penyidikan yang akurat dan transparan. Ketidaktepatan data dan pendekatan terpisah dalam menangani kasus dapat menimbulkan ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan proses hukum.

Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan implementasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Bila dipraktikkan dengan baik, RJ bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban sistem peradilan dan memulihkan hubungan sosial yang rusak.

Kasus Nabilah dan Zendhy akan menjadi studi penting bagi kalangan penegak hukum, pelaku bisnis, dan masyarakat luas tentang bagaimana konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Simak terus perkembangan berita hukum terbaru dan bagaimana restorative justice mengubah wajah penyelesaian sengketa di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad