Polres Majalengka Tetapkan DPO Tersangka Predator Anak, Perburuan Makin Intensif
Polres Majalengka semakin intensif memburu seorang pria berinisial R yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukahaji ini mangkir berulang kali dari panggilan penyidik, sehingga aparat kepolisian menyiapkan langkah penjemputan paksa untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Penetapan DPO dan Upaya Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan dua surat panggilan resmi kepada R, tetapi tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Saat petugas mencoba melakukan penjemputan paksa ke kediamannya di Kecamatan Sukahaji, tersangka tidak ditemukan di rumah.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap R karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi," tegas AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia pada Senin (27/4/2026).
Karena ketidakkooperatifan R, Polres Majalengka menerbitkan status DPO sebagai sinyal tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menghindari proses hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula dari laporan yang diterima pada 29 Januari 2026. Korban adalah dua anak perempuan, Melati (9) dan Mawar (8), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka R. Identitas korban sengaja dirahasiakan demi perlindungan hak anak.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka pada 10 April 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian.
Penanganan Kasus dan Respons Publik
Kasus ini mendapat perhatian publik luas, khususnya setelah viralnya surat terbuka dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka yang merupakan ibu korban. Dalam surat tersebut, ia memohon keadilan atas kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.
Polres Majalengka menegaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur, mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta visum terhadap korban.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pencarian aktif terhadap keberadaan tersangka. Aparat mengimbau R untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan cepat dan lancar.
Peran Masyarakat dan Komitmen Kepolisian
Selain itu, Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjaga rasa aman di Kabupaten Majalengka juga ditegaskan.
- Upaya paksa akan dilakukan terhadap tersangka yang mangkir
- Koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dijalankan
- Pemeriksaan saksi dan visum korban sebagai bagian dari proses hukum
- Masyarakat diharap membantu dengan informasi terkait keberadaan tersangka
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penetapan status DPO terhadap tersangka R menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus pelecehan seksual anak yang sering kali sulit diusut karena pelaku menghilang atau menghindar dari proses pemeriksaan. Langkah tegas ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan sebagai sinyal bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi di Majalengka.
Namun, upaya aparat kepolisian juga harus diiringi dengan perlindungan psikologis dan sosial bagi korban agar proses pemulihan mereka dapat berjalan dengan baik. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan membantu mengawasi lingkungan sekitar agar anak-anak terhindar dari potensi kekerasan.
Ke depan, masyarakat perlu mengawasi perkembangan kasus ini, sambil mendorong aparat hukum untuk terus transparan dan responsif. Penegakan hukum yang konsisten akan membangun kepercayaan publik sekaligus menjadi langkah preventif terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan kasus, kunjungi artikel asli di TIMES Indonesia dan berita hukum terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0