MK Diminta Batasi Penggunaan Piutang Cessie dalam Syarat Kepailitan

Jul 22, 2026 - 16:00
 0  2
MK Diminta Batasi Penggunaan Piutang Cessie dalam Syarat Kepailitan

Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah mendapat permohonan yang meminta penegasan terkait penggunaan piutang hasil pengalihan atau cessie dalam proses kepailitan. Inti permohonan tersebut adalah agar MK membatasi penggunaan piutang cessie untuk memenuhi syarat keberadaan dua atau lebih kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ad
Ad

Gugatan atas Pasal Syarat Kepailitan

Permohonan ini muncul karena dalam praktiknya, piutang yang telah dialihkan melalui mekanisme cessie sering dimanfaatkan untuk memenuhi syarat formal minimal adanya dua kreditor dalam permohonan PKPU atau kepailitan. Permohonan ini menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan proses hukum kepailitan.

Piutang cessie adalah piutang yang dialihkan oleh kreditur asli kepada pihak ketiga, sehingga pihak ketiga tersebut berhak menagih piutang tersebut. Namun, dalam konteks kepailitan, peran piutang ini menjadi kontroversial ketika digunakan untuk memenuhi syarat adanya lebih dari satu kreditor.

Kontroversi Penggunaan Piutang Cessie dalam Kepailitan

Menurut permohonan, penggunaan piutang cessie untuk memenuhi syarat dua kreditor atau lebih dalam PKPU dapat memanipulasi proses kepailitan dan merugikan debitur maupun kreditor lain yang sah. Hal ini karena:

  • Piutang hasil cessie bisa saja berasal dari kreditur yang sama yang hanya mengalihkan hak tagihnya kepada pihak lain.
  • Penggunaan piutang tersebut berpotensi memperluas kreditor secara artifisial, sehingga proses PKPU menjadi tidak mencerminkan kondisi kewajiban sebenarnya.
  • Dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam praktik kepailitan dan penundaan pembayaran utang.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar MK mengambil sikap tegas dengan membatasi penggunaan piutang cessie dalam memenuhi syarat keberadaan dua atau lebih kreditor di dalam permohonan kepailitan dan PKPU.

Implikasi Bagi Dunia Hukum dan Kepailitan

Jika MK menyetujui permohonan ini, maka akan terjadi penyesuaian penting dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia. Pembatasan tersebut berpotensi:

  1. Meningkatkan kejelasan dan keadilan dalam proses kepailitan dan PKPU.
  2. Mencegah praktik forum shopping atau manipulasi melalui pengalihan piutang semu.
  3. Memperkuat posisi debitur dan kreditor asli dalam persidangan kepailitan.
  4. Meminimalisir risiko penyalahgunaan hukum dalam pengajuan permohonan pailit dan PKPU.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, permohonan ini merupakan sinyal penting bagi reformasi hukum kepailitan di Indonesia. Penggunaan piutang cessie tanpa batas yang jelas selama ini bisa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memperluas daftar kreditor secara artifisial. Hal ini tidak hanya membebani debitur, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kreditor lain yang memiliki klaim sah dan asli.

Dengan adanya penegasan dari MK, diharapkan proses kepailitan menjadi lebih transparan dan berkeadilan. Namun, perlu diingat bahwa pengalihan piutang merupakan praktik bisnis yang sah, sehingga pembatasan harus proporsional agar tidak menghambat dinamika bisnis dan penegakan hak-hak kreditur.

Kedepannya, publik dan pelaku hukum perlu mengawasi perkembangan putusan MK ini karena akan menjadi preseden penting dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Penyesuaian aturan ini berpotensi mengubah lanskap pengajuan PKPU dan pailit secara signifikan.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini mengenai gugatan ini, Anda dapat membaca sumber asli berita di Hukumonline.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad