Warga Beutong Ateuh Aceh Deklarasi Tolak Tambang Pasca Trauma Banjir Bandang

Jul 23, 2026 - 12:50
 0  2
Warga Beutong Ateuh Aceh Deklarasi Tolak Tambang Pasca Trauma Banjir Bandang

Warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, secara tegas mendeklarasikan Otoritas Adat Beutong sebagai bentuk penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Deklarasi ini berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang pulih dari dampak banjir bandang yang melanda kawasan itu pada akhir November 2025.

Ad
Ad

Penolakan Tambang Pasca Banjir Bandang yang Meluluhlantakkan

Banjir bandang yang terjadi sekitar 8 bulan lalu menyebabkan kerusakan parah. Puluhan rumah tersapu air, akses jalan utama terputus, dan sejumlah kampung hancur total. Kawasan yang berada pada ketinggian 556 meter di atas permukaan laut itu bahkan mengalami perubahan aliran sungai karena luapan air yang dahsyat. Kondisi ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga yang kini khawatir kehadiran aktivitas tambang emas dapat memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup mereka.

Warga menilai penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) emas di wilayah mereka mengabaikan kondisi terkini dan potensi bencana yang sudah terbukti. Keberadaan tambang dianggap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih buruk, khususnya bagi kawasan yang masih rentan dan belum sepenuhnya pulih.

Sidang Rakyat Beutong dan Pembentukan Otoritas Adat

Untuk menegaskan sikap, masyarakat dari empat gampong di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang menggelar Sidang Rakyat Beutong di Gampong Blang Meurandeh sejak pagi hingga petang pada 22 Juli 2026. Sidang ini dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat setempat, Teungku Malikul Aziz alias Abu Kamil.

Hasil sidang menetapkan dua keputusan penting:

  • Penolakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Beutong.
  • Pembentukan Otoritas Adat Beutong sebagai lembaga adat yang berfungsi melindungi tanah leluhur dari eksploitasi tambang.

Menurut Abu Kamil, pembentukan Otoritas Adat ini sudah lama menjadi aspirasi masyarakat, namun penerbitan izin tambang mempercepat proses pembentukan lembaga tersebut.

"Sepanjang hari sidang berlangsung, banyak hal dibahas, terutama bagaimana agar izin tambang Beutong dibatalkan tanpa adanya kekerasan. Kami meminta agar pemerintah mencabut izin yang sudah dikeluarkan," tegas Abu Kamil.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh peserta sidang sepakat meminta pengakuan resmi Otoritas Adat Beutong sebagai warisan leluhur yang sejalan dengan sistem adat Aceh.

Sejarah Perlawanan dan Hak Masyarakat Adat

Penolakan terhadap pertambangan bukanlah hal baru bagi masyarakat Beutong. Sebelumnya, warga juga menolak aktivitas perusahaan tambang berinisial PT MM hingga berujung pada pembatalan izin perusahaan tersebut melalui jalur hukum.

Abu Kamil menegaskan, meskipun pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan, tanah yang telah ditempati secara turun-temurun tetap menjadi hak masyarakat adat Beutong yang harus dihormati.

Di akhir sidang, Abu Kamil menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang gigih memperjuangkan penolakan tambang, termasuk dukungan dari para ulama, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Aceh.

Suara Warga dan Kekhawatiran Relokasi

Salah satu warga, Saudah, menyatakan bahwa sidang rakyat menjadi wadah penting untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan pascabanjir.

"Saat ini yang paling dibutuhkan warga adalah tempat tinggal layak dan lahan untuk berkebun, bukan kehadiran tambang baru," kata Saudah.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian aspirasi masyarakat dengan sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang sejalan. Karenanya, warga mengajak berbagai elemen lingkungan hidup untuk menetapkan wilayah Beutong Ateuh sebagai wilayah otoritas adat guna menghindari kekhawatiran terkait isu tambang.

Saudah mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pertambangan yang dapat memaksa warga meninggalkan kampung halaman. Ia mempertanyakan layak tidaknya lokasi relokasi yang disiapkan jika warga harus direlokasi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penolakan tambang oleh masyarakat Beutong Ateuh tidak hanya soal menolak aktivitas ekonomi semata, tetapi merupakan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan dan hak-hak adat yang telah ada turun-temurun. Trauma akibat banjir bandang membuka mata banyak pihak bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama di wilayah rawan bencana.

Keputusan pembentukan Otoritas Adat Beutong menunjukkan bahwa masyarakat adat mulai mengorganisasi diri secara formal untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tekanan izin tambang yang dikeluarkan pemerintah. Ini juga mencerminkan dinamika konflik antara kebutuhan pembangunan dan konservasi lingkungan yang kerap terjadi di Indonesia.

Ke depan, pemerintah daerah dan pusat harus memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh sebelum mengeluarkan izin pertambangan. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat dibaca langsung di Beritasatu dan juga dipantau update terkini di media nasional terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad