Penyeragaman Kemasan Rokok: Risiko Ketidakpastian Hukum dan Hak Merek
Kementerian Kesehatan tengah mengusulkan penyeragaman kemasan produk tembakau dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka kemasan rokok, termasuk rokok elektrik, wajib tampil tanpa warna, merek, maupun desain promosi yang membedakan produk.
Penyeragaman kemasan ini merupakan bentuk adopsi dari aturan kemasan polos yang tercantum dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut sehingga penerapan regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam negeri.
Ketidakpastian Hukum dari Sudut Pandang Hukum Merek dan Industri
Menurut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mukti Fajar Nur Dewata, setiap produk wajib memiliki merek dan desain industri yang membedakannya dari produk lain. Penyeragaman kemasan rokok yang seragam justru berpotensi bertentangan dengan rezim hukum merek dan industri, yang mengharuskan kemasan memiliki daya pembeda unik.
"Berdasarkan hukum merek dan industri, merek dan kemasan itu harus memiliki daya pembeda, atau tidak boleh ada persamaan pada pokoknya. Jadi kalau peraturan yang mencoba mengatur suatu produk dengan seragam, persis, warna, kemasan, maka akan bertentangan rezim merek dan industri,"
Perspektif Hukum Tata Negara dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret, Airlangga Surya Nagara, menjelaskan bahwa secara yuridis rencana penyeragaman kemasan rokok menghadirkan dilema karena bertabrakan dengan dua kepentingan yang sama-sama memerlukan perlindungan negara:
- Hak eksklusif pemilik merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Upaya pemerintah menekan prevalensi perokok demi kesehatan masyarakat.
Airlangga menegaskan bahwa pembatasan total terhadap desain, merek, dan logo kemasan rokok akan melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini juga berpotensi melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan karena menyentuh ranah pembatasan hak ekonomi yang seharusnya diatur melalui undang-undang.
"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut,"
Lebih lanjut, Pasal 437 pada PP 28/2024 menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengatur standarisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan seluruh bentuk dan warna kemasan seperti yang diusulkan.
Risiko Lonjakan Rokok Ilegal dan Dampak Ekonomi
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok harus diambil dengan sangat hati-hati. Ia menyoroti risiko peningkatan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara. Pengalaman di Australia dan Selandia Baru menunjukkan bahwa penerapan kemasan polos berkontribusi pada melonjaknya rokok ilegal dan kerugian negara hingga miliaran dolar.
"Di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis karena kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan dominasi rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun,"
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, upaya penyeragaman kemasan rokok yang sedang digodok Kementerian Kesehatan memang memiliki tujuan mulia, yaitu menekan angka perokok melalui pengurangan daya tarik kemasan produk tembakau. Namun, rencana ini harus diperhatikan secara matang karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik dengan hak kekayaan intelektual yang sudah diatur secara jelas.
Lebih jauh, kebijakan tersebut bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa membantu menekan konsumsi rokok, tapi di sisi lain berisiko memperbesar pasar rokok ilegal yang tidak terkontrol, sehingga justru merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persoalan baru dalam pengawasan produk tembakau.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian dampak regulasi secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan bisa seimbang, proporsional, dan tidak diskriminatif. Regulasi ini juga harus didasarkan pada kerangka hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik konstitusional di kemudian hari.
Selanjutnya, publik dan pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan kebijakan ini secara seksama karena dampaknya tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi dan hukum. Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber asli CNBC Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0