Tim Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Penyiram Air Keras Andrie Yunus oleh Puspom TNI
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali memunculkan kontroversi setelah Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menangkap empat orang terduga pelaku. Penangkapan ini mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum yang menilai prosesnya terlalu cepat dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai mekanisme dan legalitasnya.
Penangkapan Mendesak Namun Dipertanyakan Dasarnya
Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (18/3/2026), kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, menyatakan keheranannya atas penangkapan yang dilakukan Puspom TNI. Menurutnya, penyelidikan kasus ini sebelumnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya, sehingga penangkapan oleh institusi militer dianggap langkah yang janggal.
“Kami cukup tercengang dengan kecepatan penangkapan empat orang yang menurut keterangan Puspen TNI adalah anggota BAIS TNI, padahal sehari sebelumnya masih dilakukan penyelidikan internal oleh TNI,” ujar Fadhil.
Fadhil juga mempertanyakan dasar penangkapan tersebut. Ia khawatir keempat tersangka yang ditangkap bukan pelaku sebenarnya, mengingat proses hukum yang semestinya berada di tangan kepolisian sipil, yaitu Polda Metro Jaya.
Potensi Penyederhanaan Kasus dan Ancaman Impunitas
Selain mempertanyakan proses penangkapan, Tim Kuasa Hukum dan KontraS juga mengkhawatirkan adanya upaya mempersempit kasus ini hanya pada pelaku lapangan, tanpa mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Fadhil menilai hal ini berpotensi mengerdilkan masalah serius yang sesungguhnya merupakan ancaman pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
“Ini bisa jadi upaya mengerdilkan persoalan menjadi masalah individual, bukan sebagai ancaman serius terhadap pembela HAM,” tambah Fadhil.
Senada dengan itu, perwakilan KontraS, Jane, menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan imparsial, serta penanganan kasus melalui peradilan umum untuk menjamin akuntabilitas negara.
Fadhil berpendapat bahwa peradilan militer sangat berisiko terjadi konflik kepentingan dan impunitas, karena pelaku, penuntut, dan hakim berada dalam satu institusi yang sama.
“Peradilan militer rentan terhadap impunitas, sehingga kami mendesak agar perkara ini diproses di peradilan umum yang lebih akuntabel dan terbuka,” ujar Fadhil.
Identitas Terduga Pelaku dan Respons TNI
Dalam konferensi pers terpisah di Mabes TNI pada hari yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas empat tersangka yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari dua matra, yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan pangkat mulai dari perwira hingga bintara.
- NDP — Kapten
- SL — Letnan Satu
- BHW — Letnan Satu
- ES — Sersan Dua
Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus karena melibatkan aparat militer yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pembela HAM.
Permintaan Penyerahan ke Kepolisian dan Proses Hukum Terbuka
Tim Kuasa Hukum menegaskan pentingnya penyerahan empat terduga pelaku dari Puspom TNI ke Polda Metro Jaya agar kasus ini dapat diproses secara hukum di peradilan umum. Mereka menilai hal ini krusial agar proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau Puspom TNI menyerahkan pelaku kepada Polda Metro Jaya yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar Fadhil.
Fadhil juga menekankan bahwa proses peradilan umum lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan peradilan militer. Hal ini sangat penting untuk memastikan keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi penegakan hukum yang kredibel.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penangkapan cepat yang dilakukan oleh Puspom TNI terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menimbulkan sejumlah keprihatinan serius terkait mekanisme hukum dan transparansi penegakan keadilan. Kasus ini bukan hanya persoalan kriminal biasa, melainkan ujian bagi negara dalam melindungi pembela HAM dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi.
Langkah Puspom TNI yang mengambil alih penanganan kasus dari kepolisian sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempersulit upaya mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Ini membuka peluang impunitas dan mengaburkan kejelasan proses hukum yang adil.
Redaksi menilai, penting bagi publik dan para pemangku kepentingan untuk mengawasi perkembangan kasus ini dengan ketat dan mendesak penyelesaian melalui peradilan umum yang transparan. Kasus penyiraman air keras ini harus menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum yang berani melawan kekuatan militer yang menyalahgunakan kewenangannya, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM di Indonesia.
Kedepannya, pengawasan independen dan dukungan dari lembaga internasional dan masyarakat sipil harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Terus ikuti perkembangan terkini kasus ini agar kita semua dapat memahami dinamika penegakan hukum yang sedang berlangsung dan mendukung keadilan yang sesungguhnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0