9 Remaja Pemicu Konflik Petemon-Peresak di Mataram Diberi Sanksi Sosial
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memberikan sanksi sosial kepada sembilan remaja yang diduga menjadi pemicu konflik antara Lingkungan Petemon dan Peresak Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kasus yang sempat memanas di wilayah tersebut.
Sanksi Sosial dan Penanganan oleh Polresta Mataram
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa sanksi sosial tersebut berupa pengeluaran sembilan remaja dari Lingkungan Peresak Timur. Hal ini bukan merupakan proses hukum formal, melainkan kesepakatan internal warga Peresak Timur, yang terpisah dari proses perdamaian dengan korban dari Petemon.
"Sanksi sosial ini bukan dari kami (proses hukum), tetapi atas kesepakatan internal dari Lingkungan Peresak Timur, bukan dari kesepakatan damai dengan korban asal Petemon," ujar AKP Dharma.
Selain sanksi sosial, para remaja tersebut kini dititipkan di Markas Polresta Mataram. Namun, AKP Dharma menegaskan bahwa penempatan ini bukanlah penahanan, melainkan penitipan atas permintaan pihak Peresak Timur.
Profil dan Kondisi Sembilan Remaja
Menurut keterangan AKP Dharma, sembilan remaja tersebut bukan merupakan penduduk asli Lingkungan Peresak Timur. Mereka adalah pendatang yang tinggal sementara di wilayah itu, dengan orang tua yang tersebar di beberapa tempat.
"Yang di Peresak Timur itu bukan orang tua mereka. Orang tuanya sudah pencar sana sini, mereka hanya tinggal sementara sifatnya, ada yang di rumah keluarganya," jelasnya.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Polresta Mataram belum mengambil langkah hukum terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan sembilan remaja tersebut terhadap seorang warga Petemon bersama istrinya pada Minggu, 22 Maret 2026 di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Timur, perbatasan antara Petemon dan Peresak Timur.
Langkah yang diambil lebih mengedepankan proses mediasi dan kesepakatan damai kedua belah pihak. Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Mataram pada Selasa, 24 Maret 2026, para remaja mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
- Para pelaku bersedia menjalani sanksi hukum berupa penahanan selama satu bulan di Polresta Mataram.
- Mereka juga menerima sanksi sosial berupa pengeluaran dari lingkungan Peresak Timur.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti komitmen bersama.
Dukungan Pemerintah dan Kondisi Terkini
Plt. Camat Mataram, Budi Wartono, yang hadir dalam proses mediasi mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momen Idul Fitri sebagai momentum mempererat silaturahmi dan menghindari konflik serupa di masa depan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pihak kepolisian menyatakan situasi di wilayah hukum Polsek Mataram kini sudah kondusif.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pemberian sanksi sosial kepada sembilan remaja ini merupakan langkah yang bijaksana dan efektif dalam konteks penyelesaian konflik sosial di tingkat komunitas. Dengan tidak langsung menempuh proses hukum formal, aparat kepolisian dan masyarakat setempat menunjukkan bahwa penyelesaian masalah bisa dilakukan secara kekeluargaan dan mengutamakan restorasi hubungan sosial.
Namun, yang patut menjadi perhatian adalah status para remaja sebagai pendatang yang tinggal sementara. Hal ini menunjukkan adanya tantangan sosial yang lebih luas terkait pengawasan dan pembinaan generasi muda di kawasan urban di Mataram. Jika tidak diantisipasi, potensi konflik serupa bisa terus berulang.
Ke depan, pihak berwenang harus memperkuat program pembinaan remaja dan mempererat komunikasi antarwarga guna mencegah gesekan sosial. Proses mediasi yang berjalan saat ini juga harus diikuti dengan pengawasan ketat agar sanksi sosial berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.
Untuk informasi lengkap dan perkembangan terbaru, Anda dapat membaca langsung laporan resmi di ANTARA News Mataram serta pantau update dari CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0