Pembatasan Media Sosial untuk Anak Perlu Dibarengi Literasi Digital Usia Sesuai
Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ferdinandus Jehalut, menilai kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak harus diimbangi dengan penguatan literasi digital yang sesuai usia agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang nyata.
Menurut dosen Komunikasi Politik Undana ini, kebijakan pembatasan bukan sekadar soal membatasi akses, melainkan mengatur sistem komunikasi digital anak dengan cara yang tepat. Pernyataan ini disampaikan terkait rencana pemerintah yang akan mulai menertibkan akun anak-anak pada berbagai platform media sosial secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Platform yang menjadi fokus antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Dilema Kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak
Ferdinandus mengakui kebijakan ini menimbulkan dilema besar. Dari perspektif hak asasi dan kebebasan informasi, pembatasan media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak untuk mengakses informasi secara bebas.
“Dari perspektif liberal, pembatasan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak dalam mengakses informasi,”
Namun, negara juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk melindungi anak dari paparan konten berisiko seperti pornografi, hoaks, kekerasan, dan konten negatif lain yang bisa berdampak buruk pada perkembangan psikososial anak.
Menurutnya, pembatasan ini dapat membantu mengurangi efek negatif algoritma platform digital yang sering kali membuat pengguna, termasuk anak-anak, terus-menerus mengonsumsi konten secara berulang. Hal ini juga membantu menekan efek echo chamber, yaitu kondisi di mana pengguna hanya terpapar pada pandangan yang sejalan dengan dirinya saja.
Pentingnya Literasi Digital Berbasis Usia
Meskipun pembatasan diperlukan, Ferdinandus menekankan bahwa pembatasan saja tidak cukup tanpa diiringi oleh literasi digital yang berbasis usia (age-appropriate digital literacy). Tanpa pendekatan literasi digital yang kuat, kebijakan ini justru berpotensi dimanipulasi, misalnya anak-anak tetap bisa mengakses konten dengan menggunakan identitas orang tua.
“Literasi digital berbasis usia menjadi langkah pentingnya, lebih dari sekadar pembatasan,” ujar Ferdinandus. Ia juga mendorong pemerintah agar penyedia platform digital menambahkan fitur ramah anak, seperti YouTube Kids, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Implementasi dan Peran Pemerintah Daerah
Kebijakan pembatasan media sosial pada anak sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia dan Perancis. Oleh karena itu, implementasinya di Indonesia harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya lokal.
Ferdinandus menilai bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan kebijakan ini. Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat diharapkan bisa menerima kebijakan tersebut secara organik, tanpa muncul konflik atau penolakan yang berkepanjangan.
- Kolaborasi pemerintah dengan sekolah dan komunitas literasi digital
- Pendekatan kultural dan pengawasan berbasis masyarakat
- Pelibatan multi-sektor dan multi-aktor dalam pelaksanaan kebijakan
“Penting kolaborasi multi-sektor dan multi-aktor dengan menempatkan literasi digital sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan ini,” tuturnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan pembatasan media sosial anak yang akan diberlakukan pada 2026 ini merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang semakin kompleks. Namun, tanpa penguatan literasi digital yang memadai, kebijakan ini berisiko menjadi kebijakan yang lip service atau hanya bersifat simbolis tanpa efektivitas nyata.
Di era di mana anak-anak semakin mahir menggunakan teknologi digital, pendekatan pembatasan harus dilengkapi dengan edukasi digital yang efektif agar mereka tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi juga mampu memilah dan mengkritisi informasi secara cerdas. Pemerintah daerah dan komunitas lokal perlu diberdayakan agar sosialisasi dapat menyentuh akar masyarakat, sehingga kebijakan ini tidak hanya menjadi beban administratif, tapi benar-benar membawa perubahan positif.
Ke depannya, penting juga untuk mengawasi dampak kebijakan ini secara berkelanjutan dan melakukan penyesuaian berdasarkan dinamika teknologi dan perilaku anak. Dengan demikian, Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong mereka menjadi generasi digital yang cerdas dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, dapat merujuk pada sumber resmi ANTARA dan berita terkini di media nasional terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0