Proses Hukum Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Harus Lewat Peradilan Umum
Proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini disampaikan oleh Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari Setara Institute, yang menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Perlunya Kesetaraan dalam Proses Hukum
Ikhsan menilai bahwa agenda revitalisasi yang diusung Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, berupa penghukuman anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer, justru tidak memberikan keadilan kepada korban dan malah mempertahankan budaya impunitas.
“Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI, yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau jabatan pelaku.
Mandat Hukum dan Peradilan Umum untuk Kasus Tindak Pidana Umum
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa baik Presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, maupun masyarakat sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum. Oleh karena itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diselesaikan melalui peradilan umum, bukan militer maupun peradilan koneksitas.
Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI juga mengatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Reformasi TNI dan Peran BAIS
Ikhsan dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa upaya revitalisasi dengan mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidaklah cukup sebagai jawaban atas keadilan bagi korban kasus ini.
“Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” tegas Ikhsan.
Koalisi juga mendesak agar reformasi TNI difokuskan pada reformasi intelijen strategis, khususnya BAIS. Selama ini, BAIS kerap disalahgunakan, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan dan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ikhsan menegaskan bahwa pelibatan BAIS dalam kasus tersebut tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang menghargai kebebasan kritik dan perbedaan pendapat.
“BAIS tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan,” tambahnya. Menurutnya, kegiatan intelijen harus difokuskan pada ancaman strategis eksternal yang mengancam kedaulatan negara, bukan pada pengawasan warga sipil.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan tanpa diskriminasi. Jika proses hukum tetap dilakukan melalui peradilan militer, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memperkuat impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Reformasi TNI yang sejatinya bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan dan adil. Menempatkan kasus ini dalam ranah peradilan umum tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban tapi juga akan menguatkan posisi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip negara hukum. Keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya perkara ini menjadi kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penutupan kasus yang merugikan korban dan keadilan.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat meninjau sumber berita asli di Kompas TV.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0