Delpedro Kritik Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Kasus Demo Agustus 2026
Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memberikan respons keras terhadap upaya Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas dirinya dan tiga kolega dalam perkara terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas tersebut sudah diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti dan membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya dari segala tuduhan. Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi yang menurut Delpedro merupakan langkah yang tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum.
Kasasi Jaksa Dinilai Melanggar KUHAP Baru
Delpedro menegaskan bahwa menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Menurut Delpedro, jaksa tampak memiliki tafsir sendiri mengenai hak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Ia juga menyebutkan bahwa Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, telah mengingatkan jaksa agar tidak mengajukan kasasi dalam kasus seperti ini.
"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Jaksa tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seorang pakar hukum," tambahnya.
Permintaan Pemanggilan Jaksa oleh Komisi III DPR RI
Atas dasar itu, Delpedro bersama tiga rekannya yang juga sempat diproses hukum dalam kasus tersebut meminta agar Komisi III DPR RI memanggil para jaksa yang mengajukan kasasi, guna mengklarifikasi dan menertibkan praktik hukum yang dianggap melanggar aturan.
"Kami meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas," tegas Delpedro.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa adanya pemanggilan dan penegasan sikap dari DPR, terutama Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, maka tren pengajuan kasasi yang bertentangan dengan KUHAP baru ini akan terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Aturan Kasasi dalam KUHAP Baru
Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
- Pasal 299 ayat (1) menyebutkan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan pidana terakhir dari pengadilan selain Mahkamah Agung.
- Namun, ayat (2) menjelaskan pengecualian, yakni kasasi tidak berlaku untuk:
- Putusan bebas;
- Putusan berupa pemaafan hakim;
- Putusan berupa tindakan;
- Putusan terkait tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V;
- Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Latar Belakang Kasus dan Putusan Bebas
Delpedro bersama tiga orang kolega, yaitu Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar, sempat diproses hukum atas tuduhan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung Agustus 2025.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan penyebaran berita bohong atau penghasutan. Selain itu, mereka juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak-anak untuk kegiatan militer atau bersenjata.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan sekadar soal keberatan jaksa terhadap putusan bebas, melainkan juga menyangkut prinsip supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Jika penegak hukum seperti jaksa mengabaikan aturan KUHAP yang jelas melarang kasasi terhadap putusan bebas, maka hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para terdakwa.
Langkah Delpedro meminta DPR untuk turun tangan adalah bentuk upaya mengawal fungsi pengawasan legislatif agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak sewenang-wenang. Ini juga menjadi sinyal penting bagi institusi hukum agar menghormati putusan pengadilan tingkat pertama demi menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan perlu mengawasi perkembangan kasus ini, terutama bagaimana Mahkamah Agung menyikapi kasasi yang diajukan jaksa. Jika dikabulkan, hal ini bisa membuka celah untuk praktik hukum yang tidak konsisten dan berpotensi menyalahgunakan mekanisme kasasi.
Untuk informasi selengkapnya dan perkembangan terbaru, kunjungi sumber resmi CNN Indonesia dan situs resmi DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0