Putusan PN Jakpus Tolak Permohonan Pailit Eks Pekerja, Ini Respons Kuasa Hukum Susi Air
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan pailit yang diajukan oleh eks pekerja Susi Air atas nama Fadila. Permohonan tersebut diajukan pada Desember 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan pailit ini berangkat dari sengketa hak pesangon yang belum dibayarkan kepada Fadila berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Selain itu, ada putusan kasasi serupa Nomor 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 atas nama Haerulloh yang juga menjadi dasar permohonan.
Respons Kuasa Hukum Susi Air atas Putusan
Kuasa Hukum Susi Air, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, menyampaikan apresiasi mereka atas putusan majelis hakim ini. Dalam rilis pers yang diterima KompasTV pada Rabu (8/4/2026), mereka menegaskan bahwa meskipun permohonan pailit ditolak, Susi Air sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar biaya pesangon kepada karyawan.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Perlu juga kami sampaikan walaupun permohonan pailit telah ditolak, Susi Air sejak awal telah beritikad baik untuk membayar biaya pesangon kepada karyawan," ujar Rasamala Aritonang.
Namun, menurut kuasa hukum Susi Air, pembayaran pesangon yang sudah dilakukan kepada pekerja melalui kuasa hukum mereka justru ditolak dan dikembalikan. Hal ini dinilai aneh dan menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaian hak eks pekerja.
Latar Belakang Permohonan Pailit dan Dampaknya
Permohonan pailit biasanya diajukan ketika pihak yang merasa dirugikan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Dalam kasus ini, eks pekerja Susi Air menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan sesuai putusan pengadilan hubungan industrial.
Penolakan oleh majelis hakim menandakan bahwa Susi Air belum memenuhi kriteria pailit menurut hukum niaga. Hal ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara hukum tanpa harus melalui proses kepailitan yang bisa berimplikasi luas seperti:
- Guncangan kepercayaan investor dan mitra bisnis
- Potensi pemutusan hubungan kerja massal
- Kerugian reputasi perusahaan di mata publik dan pasar
- Proses likuidasi perusahaan yang kompleks
Komitmen Susi Air dalam Menyelesaikan Sengketa
Meski permohonan pailit ditolak, Susi Air menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi amar putusan pengadilan hubungan industrial dan menyelesaikan kewajiban kepada eks pekerja melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Pihak Susi Air menghormati putusan dari Majelis Hakim dan tetap menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amar putusan dan menyelesaikan kewajibannya kepada pihak eks pekerja," ujar kuasa hukum Susi Air.
Langkah ini penting untuk menjaga hubungan industrial dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, terutama eks pekerja yang berhak atas hak mereka.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, putusan majelis hakim ini bukan sekadar penolakan formal terhadap permohonan pailit, tetapi juga cerminan pentingnya penyelesaian sengketa hubungan industrial secara proporsional dan berkeadilan. Penolakan pailit membuka ruang bagi Susi Air untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan hukum yang ekstrem.
Namun, fenomena pembayaran pesangon yang ditolak dan dikembalikan oleh kuasa hukum pekerja menimbulkan pertanyaan serius soal dinamika negosiasi antara perusahaan dan pekerja. Hal ini bisa jadi indikasi ketegangan yang perlu dikelola dengan bijak agar tidak merugikan semua pihak.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan perlu mengawasi bagaimana Susi Air dan eks pekerja dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang ada. Ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain dalam mengelola hubungan industrial dan kewajiban pekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lengkap terkait putusan ini, Anda dapat mengakses sumber asli di Kompas TV serta mengikuti perkembangan hukum terbaru di situs resmi Mahkamah Agung RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0