MKMK Minta Pemilihan Calon Hakim MK Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Mar 6, 2026 - 09:20
 0  4
MKMK Minta Pemilihan Calon Hakim MK Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengimbau agar proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan menyusul putusan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dinilai tidak memenuhi syarat tersebut dalam proses pencalonannya.

Ad
Ad

Putusan MKMK Soal Laporan CALS terhadap Adies Kadir

Melalui putusan perkara MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyatakan tidak berwenang memproses laporan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta pemberhentian Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Laporan tersebut mengkritik proses penunjukan Adies yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. Namun, meski tidak memiliki kewenangan, MKMK tidak menutup mata terhadap polemik yang beredar di masyarakat.

"Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik," ujar anggota MKMK Yuliandri saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

Desakan MKMK pada Lembaga Pengusul Calon Hakim MK

MKMK menegaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa lembaga negara yang berwenang mengajukan calon hakim MK—yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA)—harus menjalankan proses pencalonan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Ketiga lembaga tersebut diharapkan menjaga integritas proses agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

  • Prinsip transparansi dan partisipasi dalam pencalonan hakim MK
  • Objektivitas dan akuntabilitas dalam proses seleksi
  • Keterbukaan agar publik dapat mengawasi dan memberikan kontrol sosial

Penolakan publik terhadap proses yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut dianggap sebagai reaksi yang alami dan wajar, bukan bentuk permusuhan terhadap lembaga yang berwenang.

Batasan Kewenangan MKMK dan Indepensi Proses Seleksi

Anggota MKMK, Yuliandri, menekankan pentingnya menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara. MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mencampuri proses pemilihan calon hakim konstitusi, termasuk yang dialami Adies Kadir. Bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri tidak berwenang dalam tahap prosedural rekrutmen calon hakim MK.

"Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya," tegas Yuliandri.

Akibatnya, MKMK memutuskan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Adies Kadir karena ruang lingkup pemeriksaan MKMK hanya terbatas pada saat seseorang menjabat sebagai hakim MK. Sementara dugaan pelanggaran terkait proses pemilihan terjadi sebelum Adies menjabat.

Latar Belakang dan Kontroversi Adies Kadir

Adies Kadir resmi mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026. Ia menggantikan posisi Arief Hidayat. Namun, proses pengusulan dan pemilihannya melalui DPR mendapat kritik dan laporan dari CALS yang menilai potensi conflict of interest dan kurangnya transparansi dalam proses tersebut.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, bahkan meminta MKMK untuk memberikan sanksi keras berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir. Namun tuntutan ini tidak diterima oleh MKMK karena alasan kewenangan dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Adies Kadir menjadi cermin pentingnya reformasi dalam mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi. Meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tahap seleksi calon, desakan mereka agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel merupakan warning sign serius bagi lembaga pengusul.

Transparansi dalam pemilihan hakim MK tidak hanya penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Apabila kegaduhan publik terus terjadi akibat proses yang tertutup dan kurang akuntabel, maka hal ini dapat mengancam independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Ke depan, publik sebaiknya mengawal ketat proses seleksi hakim MK dan menuntut keterbukaan dari lembaga pengusul. Pemerintah dan DPR juga perlu merespons kritikan ini dengan memperbaiki mekanisme seleksi agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad