Usulan Koalisi Sipil untuk RUU PPRT: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lebih Kuat

Mar 6, 2026 - 10:40
 0  4
Usulan Koalisi Sipil untuk RUU PPRT: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lebih Kuat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ad
Ad

RDPU merupakan forum penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak sebelum RUU dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR. Pada kesempatan ini, Baleg mengundang sejumlah organisasi, termasuk lembaga independen, kantor bantuan hukum, serta LSM seperti Komnas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta.

Relasi Kerja yang Memuliakan

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan pentingnya pengaturan relasi kerja yang menghormati martabat antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja dalam RUU PPRT. Devi menekankan agar hubungan kerja tersebut dibangun atas dasar saling memuliakan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Untuk itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Menurut Devi, perjanjian kerja tertulis menjadi dasar kepastian hukum bagi kedua pihak, mencegah potensi konflik, dan menjadi bukti sah apabila terjadi sengketa.

"Perjanjian kerja harus mencakup identitas para pihak, syarat kerja, besaran upah, serta kepastian hak dan kewajiban," jelas Devi.

Pengakuan Hak Berserikat dan Pendampingan

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat bagi para pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT. Menurut Isnur, organisasi atau serikat pekerja adalah elemen utama yang menjamin kedudukan dan perlindungan PRT.

Isnur mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus buruh, keberadaan organisasi menjadi faktor penentu dalam pendampingan dan perjuangan hak pekerja.

"Saya mendorong agar hak berorganisasi dan berserikat diakomodasi dalam RUU PPRT, karena mereka adalah pendamping utama saat terjadi masalah," ujar Isnur.

Rujukan Undang-Undang dan Ratifikasi Internasional

Isnur juga mengusulkan agar RUU PPRT merujuk pada sejumlah konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan perempuan, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 11 Tahun 2005 yang berhubungan dengan ratifikasi konvensi hak perempuan dan ekonomi sosial budaya.

Menurutnya, rujukan yang kuat pada instrumen internasional ini akan memperkuat landasan hukum dan komitmen perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Saya belum melihat rujukan tersebut dikutip secara maksimal dalam draf RUU saat ini," kata Isnur.

Definisi Pekerja Rumah Tangga yang Jelas

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pentingnya definisi PRT yang jelas dan spesifik dalam RUU. Mengingat pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan domestik yang dilakukan perorangan, ketentuan tersendiri diperlukan agar tidak rancu.

Lita memberikan contoh negara lain, seperti Filipina, yang sudah memiliki undang-undang khusus untuk pekerja rumah tangga.

"Perlu undang-undang tersendiri untuk PRT, seperti Filipina, masa Indonesia kalah?" ujar Lita.

Lita juga menegaskan bahwa definisi PRT dalam RUU harus mengecualikan pekerjaan yang terkait adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan, sehingga tidak termasuk santri, abdi dalem, dan sejenisnya.

Penyelesaian Perselisihan yang Efektif

JALA PRT mengusulkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang efisien, mulai dari musyawarah mufakat, mediasi, hingga arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final.

Lita menjelaskan bahwa selama ini penyelesaian perselisihan seringkali berbelit-belit dan memakan waktu lama.

"Dengan arbitrase, proses penyelesaian bisa lebih cepat dan PRT tidak perlu didampingi kuasa hukum. Ini juga menguntungkan pemberi kerja yang sering kali tidak punya waktu untuk proses panjang," jelas Lita.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengajuan usulan dari koalisi sipil ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi secara memadai. Adanya penekanan pada relasi kerja yang bermartabat dan hak berserikat menunjukkan kesadaran bahwa PRT bukan sekadar tenaga kerja informal, melainkan individu yang berhak atas penghormatan dan perlindungan hukum.

Lebih jauh, rujukan pada instrumen hukum internasional seperti CEDAW menandakan upaya untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar global yang mengedepankan kesetaraan dan anti-diskriminasi. Hal ini menjadi penting mengingat maraknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja rumah tangga.

Sementara itu, dengan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang praktis seperti arbitrase, diharapkan sengketa antara PRT dan pemberi kerja dapat diselesaikan lebih cepat dan adil tanpa membebani kedua pihak dengan proses hukum yang panjang dan rumit.

Ke depan, pembahasan RUU PPRT harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar rancangan undang-undang ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga serta memberikan kepastian hukum yang kuat di Indonesia.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan RUU PPRT dapat rampung dibahas dan disahkan pada tahun 2026, menandai harapan besar bagi perubahan positif di sektor pekerja rumah tangga.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan semua pihak perlu terus mengikuti dinamika pembahasan RUU PPRT agar advokasi dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga semakin terjamin di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad