Kejanggalan Penetapan Tersangka Selebgram Nabilah O’Brien Terungkap Kuasa Hukum

Mar 6, 2026 - 23:30
 0  9
Kejanggalan Penetapan Tersangka Selebgram Nabilah O’Brien Terungkap Kuasa Hukum

Jakarta – Kuasa hukum selebgram Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang kini menjadi sorotan publik. Menurut Goldie, Nabilah sejatinya adalah korban dalam kasus pencurian yang terjadi di restorannya, bukan pelaku.

Ad
Ad

Awal Kejadian di Restoran Bibi Kelinci Kemang

Peristiwa yang menjadi dasar kasus ini bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di restoran Bibi Kelinci, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua pria berinisial Z dan E datang dan memesan 14 makanan serta minuman. Namun, keduanya kemudian menerobos masuk ke area dapur yang merupakan wilayah terbatas bagi pelanggan.

Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E terlihat memukul lengan kanan kepala dapur, Abdul Hamid, serta merusak chiller sambil mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Setelah itu, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan sekitar pukul 23.05 WIB. Upaya staf restoran, Rahmat, mengejar dan meminta pembayaran dengan membawa mesin EDC tidak diindahkan.

Rekaman CCTV dan Unggahan Nabilah

Menanggapi kejadian tersebut, pada 20 Desember 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha lain agar berhati-hati menghadapi kejadian serupa. Goldie menegaskan bahwa unggahan itu bertujuan untuk kepentingan publik dan bersifat preventif.

"Tujuannya untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa," ujar Goldie.

Somasi dan Tuntutan Rp 1 Miliar

Pasca kejadian, Nabilah mengirim somasi pada 24 September 2025 agar pihak terlibat meminta maaf secara terbuka. Namun, somasi tersebut dibalas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas dugaan kerugian yang dialami pihak yang disomasi.

"Terduga pelaku justru mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar," kata Goldie.

Proses Hukum yang Berbelit dan Penetapan Tersangka

Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Namun, pihak yang disebut dalam rekaman CCTV justru melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mediasi telah dilakukan dua kali tetapi gagal mencapai kesepakatan.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang menetapkan pria berinisial Z sebagai tersangka pencurian. Namun, dua hari kemudian, 26 Februari 2026, Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Surat penetapan tersangka diterima Nabilah pada 28 Februari 2026.

Goldie menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah terlalu cepat dan penuh kejanggalan. Oleh sebab itu, mereka telah mengajukan pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kejanggalan Penetapan Tersangka Meski Ada Bukti CCTV

Yang semakin membingungkan menurut kuasa hukum adalah mengapa kliennya justru yang dijadikan tersangka padahal melakukan unggahan yang didasarkan pada rekaman CCTV asli kejadian.

"Banyak sekali akun CCTV di mana-mana, tapi kenapa klien kami yang jadi tersangka?" ujar Goldie.

Dia juga mempertanyakan unsur pidana yang disangkakan kepada Nabilah. Menurutnya, jika menyebarkan rekaman CCTV itu dianggap tindak pidana, maka banyak pihak lain yang selama ini membagikan rekaman CCTV juga akan terkena masalah hukum.

“CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materinya nyata,” tegasnya, menegaskan bahwa dua orang berinisial Z dan E yang terekam telah diproses hukum dan menjadi tersangka pencurian di Polsek Mampang Prapatan.

Goldie meminta agar penyidikan terhadap Nabilah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini mencerminkan permasalahan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik yang kerap digunakan untuk membungkam korban atau saksi dalam kasus pidana. Penetapan tersangka terhadap Nabilah yang merupakan korban pencurian menunjukkan potensi penyalahgunaan proses hukum yang dapat merugikan keadilan substansial.

Lebih jauh, fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang ingin mengungkapkan fakta melalui media sosial atau rekaman CCTV. Jika tindakan preventif seperti berbagi bukti kriminalitas justru berujung pada tuduhan pidana, maka hal ini dapat menghambat transparansi dan perlindungan konsumen.

Ke depan, publik dan aparat penegak hukum perlu mengawal kasus ini dengan cermat. Penanganan yang adil dan profesional sangat penting agar tidak muncul preseden buruk yang melemahkan perlindungan korban dan pemanfaatan teknologi sebagai alat pengawasan masyarakat.

Kasus Nabilah O’Brien akan menjadi perhatian penting dalam perkembangan hukum dan kebebasan berekspresi di era digital. Kami mengajak pembaca untuk terus mengikuti perkembangan berita ini dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad