Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal Berisiko Tinggi Penyakit Karantina
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melakukan pemusnahan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal yang berpotensi membawa hama dan penyakit karantina. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan nasional.
Pemusnahan Komoditas Berisiko Tinggi di Kalbar
Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dimusnahkan merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Komoditas tersebut telah ditahan petugas selama periode Januari hingga Februari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain:
- 1.650 kilogram telur konsumsi
- 480 kilogram kulit sapi
- 3.000 kilogram jeroan ayam
- 38,80 kilogram daging babi dan produk olahannya seperti dendeng, sosis, kerupuk, bakso, serta kornet
- Berbagai komoditas hortikultura seperti jeruk, jambu biji, stroberi, bluberi, anggur hijau, dan bawang merah
- Produk perikanan ilegal
Komoditas ini berasal dari berbagai wilayah di dalam negeri seperti Jawa Tengah dan juga dari luar negeri, khususnya Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara (PLBN) di Kalimantan Barat.
Strategi Pencegahan Penyebaran Penyakit Berbahaya
Cicik menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki posisi strategis dengan banyak titik masuk ilegal seperti pelabuhan tikus dan PLBN, sehingga pengawasan ketat sangat diperlukan. Salah satu komoditas yang dimusnahkan adalah kulit sapi dari daerah endemis penyakit antraks. Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit berbahaya tersebut ke Kalimantan Barat.
"Kami memusnahkan kulit sapi tersebut karena berasal dari area endemis antraks. Kami tidak ingin Kalbar terkena wabah tersebut. Negara tetangga kita juga belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Nipah, sehingga tindakan tegas terhadap komoditas tanpa dokumen adalah kewajiban demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan nasional," ujar Cicik.
Penyerahan Satwa Liar dan Imbauan Kepada Masyarakat
Selain pemusnahan komoditas, pada kesempatan yang sama, Karantina Kalbar menyerahkan satwa liar dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Satwa yang diserahkan terdiri dari tujuh ekor burung cucak hijau dan dua ekor burung kolibri yang sebelumnya diamankan petugas.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan langkah terakhir setelah komoditas melewati proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku:
"Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia," jelas Ferdi.
Ferdi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih kooperatif dalam melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan melalui wilayah Kalimantan Barat:
- Prosedur pelaporan mudah dan tidak sulit
- Biaya terjangkau sesuai ketentuan PNBP yang berlaku
- Kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi kontribusi nyata melindungi kekayaan alam Kalbar dari ancaman wabah penyakit
Proses dan Komitmen Karantina Kalbar
Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyaksian langsung oleh para pihak terkait. Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara guna mencegah masuknya komoditas ilegal berisiko penyakit berbahaya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, tindakan tegas Karantina Kalbar dalam memusnahkan komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit karantina merupakan langkah krusial dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan yang rawan. Kalimantan Barat, dengan posisinya yang strategis sebagai jalur masuk berbagai komoditas dari dalam dan luar negeri, menghadapi tantangan besar dalam pengawasan dan pencegahan penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak luas.
Selain itu, langkah pemusnahan dan penanganan satwa liar dilindungi menunjukkan sinergi antara aspek kesehatan, keamanan pangan, dan konservasi sumber daya alam. Ini adalah contoh nyata bagaimana pengawasan karantina tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga ekosistem dan keanekaragaman hayati lokal.
Ke depan, penting untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap prosedur karantina agar pelaporan komoditas berjalan lancar dan efektif. Penguatan teknologi pengawasan dan koordinasi antarinstansi juga menjadi kunci agar Kalbar dapat menjadi daerah bebas dari ancaman penyakit karantina dan menjaga kestabilan ekonomi di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0