Tanah Telantar Tak Langsung Disita, Pemilik Diberi 3 Peringatan Sebelum Tindakan
Tanah telantar tidak langsung disita oleh negara. Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan tiga peringatan terlebih dahulu kepada pemilik tanah sebelum mengambil tindakan penyitaan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsi dan izin yang dimiliki.
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan Tanah Telantar
Berdasarkan penjelasan Yuan, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi atas status tanah yang diduga telantar, pemerintah akan mengirimkan peringatan pertama. Peringatan ini berisi pesan agar pemilik segera menggunakan tanah sesuai dengan hak yang diperoleh dan izin yang diberikan.
"Pertama diperingatkan dulu, perlu disampaikan kepada pemegang haknya supaya menggunakan tanah yang sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Yuan usai acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Jika dalam waktu 14 hari setelah peringatan pertama tidak ada perubahan atau pengajuan rencana pemanfaatan lahan, akan dikirimkan peringatan kedua dengan pesan yang serupa, yaitu meminta pemilik untuk memanfaatkan tanah seperti membuka usaha, bertani, berkebun, atau membangun permukiman.
Apabila peringatan kedua juga tidak mendapat respons, maka 14 hari berikutnya peringatan ketiga akan dikirim. Bila ketiga peringatan ini tetap tidak direspon, maka pemerintah berhak mencabut hak penggunaan tanah tersebut dan menindak lanjuti sesuai peraturan.
Definisi Tanah Telantar Menurut PP Nomor 48 Tahun 2025
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh dengan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menjelaskan bahwa sikap "sengaja" tersebut terjadi jika pemegang hak secara nyata tidak menggunakan atau memanfaatkan tanah sesuai dengan keputusan pemberian hak dan rencana pengusahaan lahan.
Namun, tanah tidak akan dikategorikan sebagai tanah telantar apabila pemilik bersertifikat telah melakukan Hak Atas Tanah, yaitu hak untuk menguasai, memiliki, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah serta ruang di atas dan bawah tanah.
Tujuan dan Implikasi Penertiban Tanah Telantar
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa mekanisme peringatan ini bertujuan untuk mempertegas kewajiban pemilik tanah dalam memanfaatkan lahannya dan untuk mencegah konflik akibat kepemilikan ganda. Menurutnya, aturan yang jelas mengenai penggunaan tanah akan mengurangi potensi sengketa di lapangan.
"Kalau dia jelas, saya mau garap. Berarti ada perjanjiannya. Pinjam pakai kah, bayar kah, jadi jelas, pakai kah? bayar kah? Jangan nggak diatur. Itu sumber cek-cok (keributan)," ujar Hakiki.
Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2025 juga mewajibkan setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha untuk mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang dikuasai serta melaporkan penggunaan tersebut secara berkala kepada pemerintah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan memberikan tiga peringatan sebelum penyitaan tanah telantar merupakan langkah strategis dan proporsional yang mengedepankan keadilan bagi pemilik lahan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta merta mengambil tindakan keras tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki atau menjelaskan situasi lahan mereka.
Namun, langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius dalam menertibkan pemanfaatan lahan demi mencegah spekulasi dan pembiaran yang merugikan pembangunan nasional. Dalam jangka panjang, penertiban tanah telantar dapat meningkatkan produktivitas lahan dan mengurangi sengketa agraria yang selama ini menjadi masalah klasik di Indonesia.
Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi aturan ini agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan ruang bagi pemilik tanah yang memang memiliki kendala objektif dalam mengelola lahannya. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci sukses penertiban ini.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di sektor properti disarankan untuk segera memanfaatkan lahan yang mereka miliki agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanah melalui mekanisme penyitaan. Pantau terus perkembangan kebijakan ini untuk info terbaru dan dampak selanjutnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0