Pemerintah Larang Anak Akses Media Sosial, MUI Tegaskan Hak Berekspresi dan Belajar Tetap Terjaga

Mar 8, 2026 - 07:30
 0  4
Pemerintah Larang Anak Akses Media Sosial, MUI Tegaskan Hak Berekspresi dan Belajar Tetap Terjaga

Pemerintah Indonesia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial yang dianggap berisiko. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Ad
Ad

Langkah pembatasan akses ini mendapat sambutan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, MUI menekankan agar regulasi tersebut tidak menghilangkan hak anak untuk berekspresi dan belajar di dunia digital.

Alasan Pemerintah Larang Anak Akses Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox diwajibkan menonaktifkan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Risiko tersebut meliputi:

  • Konten pornografi yang tidak pantas
  • Perundungan siber atau bullying online
  • Penipuan daring yang menjerat anak-anak
  • Kecanduan penggunaan media sosial yang berdampak negatif

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi generasi muda, sekaligus meringankan beban orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Respons dan Pandangan MUI terhadap Regulasi

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan akses anak di dunia digital. Ia menilai bahwa regulasi ini perlu untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks terkait risiko digital bagi anak-anak.

"Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak, bukan sekedar membatasi, melainkan juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar," ujar Siti Ma'rifah di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Siti, tingginya partisipasi anak-anak di platform digital harus diimbangi dengan aturan yang jelas dan berbasis bukti, serta harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan nyata anak-anak saat ini.

MUI mengingatkan agar jangan sampai pelarangan ini berujung pada penghilangan hak anak untuk belajar dan berekspresi secara sehat melalui media digital. Regulasi harus mampu melindungi sekaligus memberikan ruang yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Peran Masyarakat dan Orang Tua dalam Mendukung Regulasi

Selain kebijakan pemerintah, Siti Ma'rifah menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, harus turut berperan aktif dalam membimbing dan mengawasi anak-anak dalam pemanfaatan teknologi digital.

  • Masyarakat dan keluarga harus mendampingi anak dalam memilih konten yang sehat.
  • Memberikan edukasi digital agar anak mampu menggunakan platform secara bijak dan aman.
  • Menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak di era digital.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan generasi muda Indonesia dapat terhindar dari dampak negatif media sosial sekaligus tetap mendapatkan manfaat edukatif dari teknologi digital.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kebijakan pemerintah membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke media sosial memang perlu sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang semakin kompleks di era digital. Namun, hal terpenting adalah bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan tanpa mengekang hak dasar anak, seperti berekspresi dan belajar.

Inovasi dalam regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan budaya digital anak-anak Indonesia. Regulasi yang hanya bersifat pembatasan tanpa edukasi dan pendampingan berpotensi menciptakan celah baru, seperti anak-anak mencari jalan lain untuk mengakses konten yang tidak sesuai atau merasa terisolasi dari lingkungan sosial digital.

Oleh karena itu, masyarakat dan orang tua harus melakukan pendekatan yang seimbang antara pengawasan dan pemberian ruang bagi anak untuk berkreasi dan belajar secara digital. Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan platform digital untuk menyediakan konten yang ramah anak dan fitur parental control yang efektif.

Mari kita terus pantau perkembangan kebijakan ini dan bagaimana implementasinya di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda agar tumbuh sehat dan cerdas dalam menghadapi tantangan digital masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad