THR Cair Tapi Dipotong Pajak? Ini Dasar Hukum dan Cara Hitungnya Lengkap
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini berlaku khususnya bagi karyawan swasta yang akan menerima THR setelah dipotong pajak secara langsung, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP).
Informasi ini menjadi penting agar para pekerja swasta memahami dasar hukum dan metode perhitungan pajak atas THR yang mereka terima. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan dan simulasi perhitungan potongan pajak THR.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak THR
Pengenaan pajak atas THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kedua aturan ini menetapkan skema perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan dalam periode pencairan untuk menghitung pajak secara keseluruhan.
Berdasarkan laman BCA Life, terdapat dua jenis tarif efektif yang digunakan untuk penghasilan tidak teratur seperti THR:
- Tarif Efektif Bulanan (TERB): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam satu bulan.
- Tarif Efektif Harian (TERH): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam jangka waktu lebih dari satu bulan.
Cara Menghitung Tarif Efektif Pajak THR
Tarif efektif dihitung berdasarkan penghasilan bruto wajib pajak selama satu masa pajak, yang meliputi gaji, THR, bonus, dan penghasilan lainnya. Berikut klasifikasi tarif efektif bulanan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
- Kategori C: K/3
Selain itu, penghasilan tidak teratur seperti THR juga termasuk:
- Bonus
- Uang lembur
- Honor
- Penghasilan freelance
- Penghasilan investasi
Tarif Pajak Berdasarkan Penghasilan Tahunan
Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif PPh orang pribadi dihitung berdasarkan total penghasilan tahunan sebagai berikut:
- Penghasilan 0 - Rp60 juta/tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak THR
Misalnya seorang karyawan menerima THR sebesar Rp10 juta dan memiliki status PTKP K/1. Berdasarkan kategori tersebut, tarif efektif bulanan (TERB) yang berlaku adalah 5%. Maka perhitungan pajak THR adalah:
Pajak = Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp9,5 juta setelah dipotong pajak Rp500 ribu.
Dengan simulasi ini, karyawan swasta dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas THR mereka, sehingga proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan bahwa THR tetap dikenakan pajak PPh Pasal 21 merupakan langkah yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pekerja. Langkah ini seringkali dipandang kontroversial oleh sebagian pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi.
Pemotongan pajak langsung dari THR bagi pekerja swasta menuntut transparansi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah dan perusahaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Di sisi lain, tarif efektif rata-rata yang diterapkan sebenarnya memberikan keadilan karena menyesuaikan dengan total penghasilan tahunan wajib pajak, sehingga tidak memberatkan secara berlebihan.
Kedepannya, masyarakat perlu terus memantau perkembangan regulasi perpajakan ini, terutama apabila terdapat revisi yang dapat memengaruhi besaran potongan pajak THR. Perusahaan juga diharapkan dapat semakin proaktif memberikan simulasi hitung pajak agar para karyawan dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang menjelang hari raya.
Terus ikuti update berita terbaru agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar ketenagakerjaan dan perpajakan di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0