DPR Tagih Kementerian PKP Soal Wajib Bangun 3 Rumah Subsidi untuk 1 Rumah Mewah

Jun 25, 2026 - 14:50
 0  3
DPR Tagih Kementerian PKP Soal Wajib Bangun 3 Rumah Subsidi untuk 1 Rumah Mewah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menagih Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pelaksanaan aturan yang mewajibkan pengembang membangun rumah subsidi sebagai syarat membangun rumah mewah atau menengah. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian PKP pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ad
Ad

Aturan Hunian Berimbang dan Kewajiban Pengembang

Lasarus menyoroti bahwa konsep hunian berimbang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman belum dijalankan secara optimal oleh Kementerian PKP melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Aturan ini kembali diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan pengembang rumah mewah dan menengah untuk membangun rumah subsidi sebagai kompensasi.

"Satu rumah mewah itu wajib membangun 3 rumah sederhana. Rumah menengah itu 2. Wajib setiap membangun rumah menengah wajib membangun 2 rumah sederhana," tegas Lasarus.

Jika pengembang tidak mampu membangun rumah subsidi, maka BP3 dapat menerima dana konversi dari pengembang tersebut dan mengelolanya untuk pembangunan rumah subsidi kemudian.

Pelaksanaan BP3 dan Dampaknya pada Backlog Perumahan

Meski aturan sudah jelas, Lasarus mengungkapkan belum ada kelanjutan nyata terkait pembentukan atau operasional BP3. Padahal, pelaksanaan BP3 sangat penting untuk menekan backlog kebutuhan rumah yang sangat besar di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian PKP saat ini memiliki pagu indikatif anggaran sekitar Rp 9,9 triliun, namun membutuhkan tambahan dana hingga Rp 96,08 triliun untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah, termasuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 2 juta penerima.

  • Anggaran Kementerian PKP: Rp 9,9 triliun
  • Kebutuhan tambahan untuk backlog: Rp 96,08 triliun
  • Program utama: Program 3 Juta Rumah dan BSPS (bedah rumah)

"Ini penting sebagai upaya kita untuk mengurangi backlog. Karena ada kewajiban pengembang terkait hunian berimbang," tambah Lasarus.

Urgensi Implementasi Hunian Berimbang bagi Pemerintah dan Masyarakat

Konsep hunian berimbang dinilai krusial untuk membantu pemerintah memenuhi target perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran negara yang terbatas. Dengan kewajiban pengembang membangun rumah subsidi, beban anggaran pemerintah dapat berkurang secara signifikan.

Selain itu, implementasi aturan ini juga memastikan adanya distribusi hunian yang lebih merata dan berkeadilan antara segmen masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Kementerian PKP benar-benar menjalankan aturan tersebut secara konsisten, sementara banyak pengembang yang terus melakukan pembangunan di berbagai wilayah.

"Apakah PKP menjalankan perintah undang-undang ini? Ini kita tagih kewajiban mereka kepada negara, sesuai perintah undang-undang," pungkas Lasarus.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, ketidakjelasan pelaksanaan BP3 dan penerapan hunian berimbang menimbulkan risiko serius terhadap pencapaian target penyediaan rumah subsidi di Indonesia. Dengan backlog yang mencapai lebih dari Rp 90 triliun, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan dana APBN semata tanpa dukungan pengembang sebagai mitra strategis.

Selain itu, aturan satu rumah mewah wajib membangun tiga rumah subsidi sebenarnya merupakan game changer untuk menyeimbangkan pasar properti dan mendorong pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, tanpa mekanisme pengawasan dan implementasi yang efektif, aturan ini hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.

Ke depan, publik dan DPR perlu terus mengawasi perkembangan pelaksanaan aturan ini serta meminta transparansi dari Kementerian PKP. Jika BP3 segera beroperasi secara optimal, maka kontribusi pengembang dalam mengatasi krisis perumahan akan terasa signifikan, sekaligus mendorong pemerataan sosial dan ekonomi.

Untuk informasi lanjut mengenai aturan hunian berimbang dan perkembangan kebijakan perumahan, Anda dapat membaca laporan lengkap di detikProperti dan Kompas Properti.

Dengan semakin ketatnya kebutuhan rumah subsidi dan keterbatasan anggaran, implementasi aturan ini menjadi sangat krusial. Mari terus pantau perkembangan kebijakan dan dukung upaya nyata dalam penyediaan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad