Pakar Hutan Waspadai Jabar Berpotensi Alami Tanah Longsor Parah Akibat Kerusakan Hutan
Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban memperingatkan potensi bencana tanah longsor yang parah di Jawa Barat (Jabar) akibat kerusakan hutan yang semakin memburuk. Pernyataan ini disampaikan Kaban pada Jumat, 13 Maret 2026, kepada Harian Disway, mengingatkan kondisi hutan di Jabar kini mirip dengan situasi di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami longsor hebat pada November 2025.
Kerusakan Hutan yang Melebihi Batas Aman
Kaban menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi lama, yaitu Undang-Undang Kehutanan, pemerintah diwajibkan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 sampai 40 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) di setiap provinsi, dengan batas minimum 30 persen. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa luas kawasan hutan di Jabar telah berada di bawah standar minimum tersebut.
"Ini harus diwaspadai," tegas Kaban, mengingat bahwa kerusakan hutan berpotensi memicu bencana alam serius seperti tanah longsor.
Dua Penyebab Utama Kerusakan Hutan di Jabar
Kaban mengidentifikasi dua penyebab utama kerusakan hutan yang berujung pada potensi bencana tersebut:
- Penambangan liar yang dibiarkan pemerintah. Kaban menegaskan pemerintah mengetahui lokasi-lokasi penambangan liar namun cenderung membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. Penambangan liar tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengubah statusnya menjadi area non-hutan atau wilayah penambangan.
- Peran oknum aparat penegak hukum. Penambangan liar kerap melibatkan oknum aparat yang bukannya melarang tapi justru melindungi para pelaku. Menurut Kaban, aparat yang bertugas mengawasi malah mendapatkan bagian dari hasil penambangan. "Ini parah," ujarnya, menyoroti praktik beking ilegal yang memperparah kerusakan hutan.
Pengaruh UU Cipta Kerja terhadap Alih Fungsi Lahan Hutan
Selain penambangan liar, Kaban menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan pada 5 Oktober 2020. UU ini menghapus aturan lama yang mewajibkan Kementerian Kehutanan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS di setiap provinsi, sehingga pelepasan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk kepentingan non-kehutanan menjadi lebih mudah.
Menurut Kaban, turunan UUCK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mempercepat proses alih fungsi kawasan hutan. Selain itu, terdapat penyisipan Pasal 110A dan 110B dalam UUCK yang memberikan semacam pengampunan bagi perusahaan yang menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang secara langsung memicu peningkatan deforestasi.
Dampak Langsung Terhadap Risiko Bencana
Akibat dua faktor utama ini, yaitu penambangan liar yang tidak terkendali dan regulasi yang mempermudah alih fungsi hutan, luas kawasan hutan di Jabar terus menyusut. Hal ini membuat provinsi tersebut semakin rawan mengalami bencana tanah longsor yang parah, mengingat fungsi hutan sebagai penyangga alami daerah aliran sungai sangat vital untuk mencegah erosi dan longsor.
- Penurunan luas hutan minimal 30 persen dari luas DAS
- Peningkatan aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem
- Perlindungan ilegal oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku penambangan liar
- Penghapusan aturan ketat yang membatasi alih fungsi hutan
- Pengampunan bagi perusahaan sawit yang berkontribusi pada deforestasi
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, peringatan dari M.S. Kaban ini bukan hanya sebuah alarm lingkungan, tetapi juga cermin kegagalan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia. Kerusakan hutan yang dipicu oleh penambangan liar dan regulasi yang longgar membuka peluang bencana alam yang bisa merugikan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian ekonomi besar.
Langkah penyelesaian tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum yang represif, tetapi harus ada reformasi kebijakan yang mengedepankan konservasi dan partisipasi masyarakat. Jika tidak, potensi bencana tanah longsor di Jawa Barat bukan sekadar prediksi, melainkan ancaman nyata dalam waktu dekat.
Ke depan, publik harus mengawasi implementasi kebijakan kehutanan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum agar tidak menjadi beking aktivitas ilegal. Selain itu, perlunya evaluasi ulang UU Cipta Kerja yang memberi celah besar bagi deforestasi masif agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan risiko bencana dapat diminimalisir.
Masyarakat juga didorong untuk aktif dalam menjaga kelestarian hutan sebagai benteng terakhir menghadapi bencana alam. Informasi dan edukasi tentang pentingnya hutan sebagai penyangga lingkungan harus terus digalakkan agar kesadaran kolektif tumbuh kuat.
Dengan kondisi ini, Jawa Barat harus segera bertindak sebelum bencana tanah longsor parah yang menghantam daerah lain terjadi di wilayahnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0