Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Mengapa Kekerasan Seksual Makin Marak di Kampus?
Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan 16 mahasiswa terduga pelaku viral di media sosial. Kasus ini memicu perhatian luas karena diduga melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswa dan dosen, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kekerasan seksual dapat tumbuh subur di lembaga pendidikan?
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Kronologi dan Respons Kampus
Kasus ini pertama kali mencuat melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @sampahfhui pada Minggu (12/04/2026), yang membagikan bukti percakapan para terduga pelaku yang berisi pelecehan dan objektifikasi perempuan. Unggahan itu menyertakan pernyataan kontroversial, seperti "diam berarti dikabulkan" atau "diam berarti consent" yang memicu reaksi keras warganet.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/03), para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 mengirimkan permohonan maaf di grup angkatan, namun tanpa konteks jelas dan lebih banyak memuat konten merendahkan korban secara seksual. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan,
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual."
Jumlah korban hingga kini mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen FH UI. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut pelecehan sudah berlangsung sejak 2025 dan korban merasa tertekan untuk melapor.
Kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 16 mahasiswa tersebut dari organisasi kemahasiswaan dan membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Rektor UI, Heri Hermansyah, tegas menyatakan komitmennya untuk melawan kekerasan seksual dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Data Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Tren Meningkat dan Sistemik
Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang Januari-Maret 2026 terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Jenis kekerasan paling banyak adalah kekerasan seksual (46%), diikuti kekerasan fisik (34%) dan perundungan (19%).
- 71% kasus terjadi di sekolah
- 11% di perguruan tinggi
- 9% di pesantren
- 6% di satuan pendidikan non-formal
- 3% di madrasah
Lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan, meliputi tenaga pendidik, kependidikan, dan siswa. Jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak hingga 600% antara 2020-2025.
Komnas Perempuan juga mencatat 27% aduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi sepanjang 2015-2020, sementara survei Kemendiktisaintek 2019 menempatkan kampus sebagai lokasi ketiga kasus kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum.
Mengapa Kekerasan Seksual Tumbuh Subur di Lembaga Pendidikan?
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan beberapa faktor utama yang menyebabkan kekerasan seksual semakin marak di sekolah dan kampus:
- Lemahnya upaya pencegahan dan penanganan – Peringatan dan edukasi tentang kekerasan seksual di kampus dan sekolah sangat minim, sementara Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPK) sering tidak berfungsi maksimal, terutama di tingkat sekolah yang sudah membubarkan tim tersebut.
- Relasi kuasa yang timpang – Pelaku sering kali memiliki posisi lebih berkuasa, seperti senior, guru, dosen, atau kelompok geng di sekolah, sehingga korban sulit melawan atau melaporkan.
- Mindset gender yang tidak adil – Masih dominan pandangan bahwa laki-laki memiliki kontrol dan berhak atas perempuan, yang membuat kekerasan seksual lebih banyak dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
"Sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," tegas Ubaid, menandakan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menjadikan pencegahan kekerasan sebagai program prioritas nasional.
Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Lain
Kasus di FH UI bukan satu-satunya. Beberapa contoh lain yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir:
- April 2026: Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan karena pelecehan terhadap dosen perempuan.
- Februari 2026: Dosen Universitas Budi Luhur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
- Desember 2025: Penangkapan dosen Universitas Negeri Makassar atas dugaan pelecehan seksual.
- Juli 2025: Dugaan kekerasan seksual oleh guru besar Universitas Jenderal Soedirman.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI merupakan cermin dari masalah pelik yang sudah lama mengakar dalam sistem pendidikan Indonesia. Kekerasan seksual yang sistemik bukan hanya soal individu pelaku, melainkan kegagalan institusi pendidikan dalam menciptakan budaya aman dan menghormati martabat manusia. Kurangnya pendidikan seksual yang tepat, lemahnya fungsi pengawasan internal, dan minimnya penegakan sanksi memperparah situasi.
Lebih dari itu, fenomena ini mengindikasikan perlunya reformasi besar dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kurikulum pendidikan karakter, pembentukan Satgas PPKS yang efektif, hingga pemberdayaan korban untuk melapor tanpa takut stigma. Jika tidak ada tindakan nyata, maka lembaga pendidikan justru menjadi tempat yang berbahaya bagi generasi muda, berlawanan dengan misi utamanya sebagai ruang belajar dan pengembangan diri.
Masyarakat dan pemerintah wajib mengawal perkembangan penanganan kasus ini, serta menuntut transparansi dan keadilan. Seluruh civitas akademika harus terlibat aktif membangun budaya anti-kekerasan seksual demi masa depan pendidikan yang lebih sehat dan beradab.
Untuk informasi lebih lengkap dan update kasus ini, kunjungi sumber aslinya di BBC Indonesia serta pantau perkembangan terbaru dari institusi terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0