Tanggapan Anak dan Orangtua Soal Aturan Larangan Media Sosial di Indonesia

Mar 23, 2026 - 07:30
 0  5
Tanggapan Anak dan Orangtua Soal Aturan Larangan Media Sosial di Indonesia

Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya para influencer anak dan orangtua. Dengan populasi anak di bawah usia 16 tahun mencapai 70 juta jiwa, aturan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan dampaknya terhadap anak-anak dan keluarga.

Ad
Ad

Pro dan Kontra dari Influencer Anak dan Orangtua

Seorang influencer anak Indonesia, Charissa Putri Chandra Kirana atau yang dikenal sebagai Cha-Cha, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. Cha-Cha, yang memiliki lebih dari 800.000 pengikut di Instagram, menyatakan bahwa pemerintah terkesan kurang berempati terhadap anak-anak yang berkarya melalui media sosial. Selain sebagai platform berkreasi, penghasilan dari media sosial juga menjadi sumber utama pendukung keluarganya.

"Bisa gitu pemerintah tuh jahat gitu loh kadang-kadang sama influencer anak-anak? Maksudnya anak-anak juga ingin berkarya di Indonesia, termasuk Cha-Cha," ujar Cha-Cha.

Ibu Cha-Cha, Eva Rosalina, menjelaskan bahwa penghasilan dari media sosial bisa mencapai Rp35 juta per bulan untuk kebutuhan sekolah dan perawatan medis keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua akun anak-anak berisi konten negatif, dan larangan ini sangat menyakitkan bagi mereka yang berjuang dari bawah.

Alasan Pemerintah dan Tantangan Pelaksanaan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan media sosial. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan batasan usia minimal 16 tahun untuk menggunakan platform-platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, dan lainnya.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata... Pemerintah turun tangan agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Namun, pelaksanaan aturan ini tidak mudah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengakui tantangan teknis terutama dalam mengawasi pembuatan akun dengan identitas palsu. Pakar komunikasi Birgitta Puspita pun menyuarakan kekhawatiran serupa, karena populasi anak yang besar membuat deteksi dan penegakan aturan menjadi sulit.

Respon Positif dari Sebagian Anak dan Orangtua

Sebaliknya, ada juga anak-anak dan orangtua yang menyambut baik kebijakan ini. Ailova Fimayoki, seorang remaja yang baru mulai menggunakan media sosial pada usia 13 tahun, mengaku setuju dengan larangan tersebut meski merasa kehilangan akses. Ia memandang pembatasan ini dapat membantu mengurangi penggunaan gadget yang berlebihan di kalangan anak-anak.

Ibu Ailova, Fira Mahda, juga merasa didukung oleh kebijakan pemerintah, dan sudah membatasi penggunaan media sosial anaknya sebelum larangan resmi berlaku.

Tanggapan dari Perusahaan Media Sosial

Berbagai platform media sosial di Indonesia merespons aturan ini dengan penyesuaian kebijakan. X menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan akan menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia tersebut. TikTok menyatakan komitmennya bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan ruang daring yang aman bagi remaja, dengan lebih dari 50 fitur keamanan aktif secara otomatis.

Sementara Meta mengingatkan agar pemerintah berhati-hati agar larangan tidak mendorong remaja ke situs yang kurang aman. YouTube meninjau aturan ini untuk menjaga akses pembelajaran bagi jutaan pengguna muda. Platform streaming Bigo Live juga berkoordinasi secara proaktif dengan otoritas setempat.

Tren Regional dan Pandangan Pakar Internasional

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan aturan pembatasan usia di media sosial. Negara-negara seperti India (negara bagian Karnataka), Malaysia, dan Filipina juga sedang mempertimbangkan atau telah menerapkan kebijakan serupa. Singapura dan Inggris pun tengah menimbang langkah yang sama.

Namun, sejumlah pakar internasional mengingatkan bahwa pelarangan ini sebaiknya dilakukan dengan konsultasi matang bersama anak muda. Amelia Johns, profesor Digital dan Media Sosial dari University of Technology Sydney, menilai kebijakan Australia terkait larangan serupa terkesan terburu-buru dan kurang melibatkan suara kaum muda.

"Media sosial benar-benar dapat menjadi penyelamat bagi kaum muda yang terpinggirkan... menghubungkan mereka dengan komunitas daring tempat mereka dapat belajar dan berinteraksi," jelas Amelia.

Profesor Shakuntala Banaji dari London School of Economics menambahkan bahwa pelarangan di negara Asia dapat melemahkan literasi media dan menghilangkan komunitas daring yang penting bagi anak-anak.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari risiko negatif dunia digital. Namun, kebijakan ini juga mengandung potensi konsekuensi yang kurang dipahami secara mendalam, seperti hilangnya ruang ekspresi dan peluang ekonomi bagi influencer anak yang berkembang, serta tantangan teknis dalam pelaksanaannya.

Selain itu, tanpa mekanisme pendampingan dan edukasi yang memadai, larangan ini berisiko memicu anak-anak mencari celah menggunakan identitas palsu atau platform alternatif yang kurang terawasi, sehingga justru bisa memperbesar potensi bahaya. Pemerintah perlu menyertakan program literasi digital yang komprehensif dan melibatkan anak-anak serta orang tua dalam setiap tahap implementasi agar kebijakan ini efektif dan adil.

Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah dan pelaku industri media sosial dapat membangun sistem yang tidak hanya membatasi usia secara ketat, tetapi juga memberikan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia. Pembaruan regulasi secara transparan dan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan harus menjadi prioritas agar kebijakan ini berhasil dan diterima luas.

Dengan menerapkan aturan mulai 28 Maret 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan dunia digital anak-anak. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan dan berdiskusi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anak-anak dan keluarga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad