3 Hari Lagi, 70 Juta Anak di Indonesia Dilarang Pakai Media Sosial
Mulai 28 Maret 2026, sekitar 70 juta anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia akan dilarang menggunakan media sosial. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Aturan Baru PP Tunas dan Dampaknya bagi Anak Indonesia
Indonesia menjadi negara pertama berskala besar yang menerapkan aturan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa jumlah anak usia 16 tahun ke bawah di Indonesia mencapai 70 juta jiwa, jauh lebih besar dibandingkan Australia yang baru menetapkan aturan serupa dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak," ujar Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas.
Larangan ini memaksa sejumlah platform media sosial melakukan penyesuaian kebijakan mereka, terutama terkait pendaftaran dan penggunaan akun oleh anak-anak di bawah usia yang ditentukan.
Platform Media Sosial yang Terkena Aturan
Pada tahap awal, terdapat 8 platform media sosial yang wajib menerapkan aturan ini, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- Bigo Live
- X (dulu Twitter)
- Roblox
Contohnya, X telah mengumumkan bahwa pengguna harus berusia minimal 16 tahun untuk membuat atau mempertahankan akun. Dalam laman Pusat Bantuan X disebutkan bahwa ini adalah bagian dari implementasi Social Media Minimum Age (SMMA) sesuai aturan pemerintah.
"SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun," jelas X.
X juga menyatakan bahwa rincian implementasi akan diumumkan lebih lanjut, dan proses identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak sesuai akan dimulai sejak 27 Maret 2026.
Respons Platform Besar Terhadap Regulasi
YouTube menyatakan tengah meninjau aturan tersebut untuk memastikan kebijakan mereka mendukung tujuan perlindungan anak dan tetap menyediakan akses pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.
"Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya," kata perwakilan YouTube.
Sementara itu, TikTok juga menyampaikan bahwa mereka aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memahami ketentuan aturan ini. TikTok menekankan bahwa akun remaja sudah dilengkapi dengan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan otomatis.
"Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman," ujar juru bicara TikTok.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial ini merupakan langkah progresif dan berani dari pemerintah Indonesia dalam mengatur ruang digital yang selama ini minim kontrol terhadap anak-anak. Dengan jumlah anak yang sangat besar, 70 juta, implementasi aturan ini akan berdampak luas baik bagi pengguna maupun platform.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan besar, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan di dunia maya yang sangat dinamis. Meski platform besar sudah menyesuaikan kebijakan, ke depan perlu upaya lebih ketat untuk meminimalisasi akun anak-anak yang beredar secara ilegal atau tanpa pengawasan orang tua.
Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk menjadi pelopor dalam pengaturan keamanan digital anak di tingkat global. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan alternatif edukasi dan ruang digital yang aman bagi anak-anak agar mereka tidak kehilangan akses positif terhadap teknologi dan informasi.
Selanjutnya, publik dan pihak terkait perlu memantau proses implementasi aturan ini secara ketat, serta mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul, seperti potensi kesenjangan akses informasi dan pergeseran perilaku digital anak-anak di era modern.
Penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan bagaimana respon berbagai pihak, baik pemerintah, platform, maupun masyarakat luas dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di dunia digital.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0