Eks Wakapolri Kritik Proses Restorative Justice di Solo: Bisa Rusak Tatanan Hukum

Mar 25, 2026 - 21:10
 0  1
Eks Wakapolri Kritik Proses Restorative Justice di Solo: Bisa Rusak Tatanan Hukum

Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan pandangan tegas terkait proses restorative justice (RJ) yang diterapkan dalam kasus dugaan ijazah di Solo. Ia menilai proses tersebut dapat merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya.

Ad
Ad

Proses Restorative Justice dan Kritik Oegroseno

Menurut Oegroseno, RJ merupakan metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal yang bertujuan memberikan solusi damai antara pelaku dan korban. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ijazah di Solo tersebut seharusnya tidak dilakukan di luar institusi kepolisian.

"Proses restorative justice itu semestinya dilakukan di kantor polisi, bukan di tempat lain. Kalau tidak, ini bisa merusak tatanan hukum kita," tegas Oegroseno dalam wawancara eksklusif dengan Tribun-Video.com.

Ia juga menambahkan bahwa aspek formalitas dalam proses hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Menurutnya, kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan ijazah harus melalui proses hukum yang transparan dan mengikuti prosedur yang benar.

Signifikansi Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia

Restorative justice sendiri merupakan konsep yang diadopsi untuk mengurangi beban pengadilan serta memberikan keadilan yang lebih manusiawi dengan mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai. Namun, penerapan RJ membutuhkan pengawasan ketat dan harus berada di bawah naungan institusi resmi seperti kepolisian.

Dalam konteks kasus ijazah di Solo, penerapan RJ yang tidak sesuai prosedur dapat membuka peluang kekeliruan hukum dan mengurangi kredibilitas aparat penegak hukum.

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

  • Banyak pihak menilai bahwa RJ efektif untuk menyelesaikan kasus ringan, namun tidak pada kasus yang menyangkut kepentingan publik dan hukum formal seperti pemalsuan dokumen.
  • Penerapan RJ tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan korban maupun masyarakat luas.
  • Proses hukum yang tidak transparan bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kritik yang disampaikan oleh eks Wakapolri Oegroseno sangat penting untuk menjadi perhatian publik dan aparat hukum. Proses restorative justice memang memiliki nilai positif, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan tata cara yang benar, hal ini justru dapat melemahkan supremasi hukum di Indonesia.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah merupakan masalah serius yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan legalitas dokumen resmi. Oleh karena itu, proses penanganannya harus berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum formal. RJ yang dilakukan di luar kantor polisi bisa membuka celah bagi penyimpangan dan mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum.

Ke depan, penting bagi institusi kepolisian dan pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pedoman yang jelas mengenai penerapan restorative justice agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan kontroversi. Masyarakat juga harus terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap adil dan kredibel.

Untuk informasi terkini dan perkembangan kasus ini, pembaca disarankan untuk mengikuti update resmi dari aparat kepolisian dan media terpercaya seperti Tribunnews.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad