Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Reformasi TNI Mendesak

Mar 26, 2026 - 15:10
 0  4
Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Reformasi TNI Mendesak

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban. Mereka mendesak agar Kepala BAIS segera diproses hukum secara transparan dan akuntabel.

Ad
Ad

Koalisi Sipil Tolak Revitalisasi TNI Tanpa Reformasi Peradilan Militer

Dalam pernyataannya, Koalisi Sipil menilai agenda revitalisasi internal TNI yang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, tidak memiliki tujuan yang jelas dan berpotensi menghambat proses keadilan bagi korban.

"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,"

Koalisi menegaskan bahwa penanganan prajurit yang diduga terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah solusi yang adil bagi korban, melainkan harus melalui peradilan umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI.

Desakan Pengadilan Umum dan Proses Hukum Kepala BAIS

Koalisi Sipil menolak adanya perlakuan khusus bagi anggota militer dalam sistem hukum dan menegaskan kewajiban untuk menyelesaikan kasus Andrie Yunus melalui jalur peradilan umum. Mereka juga menilai bahwa pencopotan Kepala BAIS saja tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi TNI.

"Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum," tegas Koalisi.

Lebih jauh, Koalisi Sipil mendesak agar agenda reformasi TNI diarahkan pada reformasi intelijen strategis, khususnya Badan Intelijen Strategis (BAIS), yang selama ini dianggap sering disalahgunakan kewenangannya, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Reformasi BAIS dan Batasan Tugas Intelijen Strategis

Koalisi menolak keras dalih apapun yang membenarkan keterlibatan BAIS dalam kasus kekerasan terhadap aktivis. Mereka menekankan bahwa dalam negara demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang harus dijaga, bukan dianggap ancaman keamanan nasional.

"Tugas intelijen strategis harus difokuskan pada isu strategis dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang, dan Bais tidak boleh bekerja di dalam negeri untuk memantau masyarakat sipil apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie."

Koalisi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

10 Tuntutan Koalisi Sipil untuk Penuntasan Kasus dan Reformasi TNI

  1. Tuntaskan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum.
  2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot sebagai komandan yang bertanggung jawab.
  3. Evaluasi dan pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait kasus ini.
  4. Mendesak militer keluar dari jabatan sipil, seperti Letkol Tedy di Sekretariat Kabinet.
  5. Reformasi peradilan militer agar militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana.
  6. Pengembalian militer ke barracks dan mengurangi keterlibatan operasi dalam negeri yang berlebihan.
  7. Memastikan militer berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim.
  8. Modernisasi alutsista dengan transparansi dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
  9. Pembentukan tim reformasi TNI untuk mengawal agenda reformasi yang belum tuntas.
  10. Reformasi khusus BAIS dan intelijen secara umum segera dilakukan.

Tanggapan TNI atas Kasus dan Penyerahan Jabatan Kepala BAIS

TNI telah melakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap.

Aulia juga menyampaikan bahwa TNI bersama Kementerian Pertahanan telah mengadakan rapat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan revitalisasi internal dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh prajurit.

"Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI," tambahnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, desakan Koalisi Sipil untuk memproses hukum Kepala BAIS dan melakukan reformasi menyeluruh atas TNI, khususnya badan intelijen strategis, menunjukan titik balik penting dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis menjadi simbol kegagalan pengawasan internal militer dan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.

Penyerahan jabatan Kepala BAIS memang langkah awal, namun tanpa proses hukum yang transparan dan reformasi struktural, potensi pelanggaran serupa dapat terus berulang. Reformasi peradilan militer yang memungkinkan keterlibatan militer dalam peradilan umum sangat krusial agar tidak ada kekebalan hukum bagi anggota militer yang melanggar hukum sipil.

Ke depan, publik perlu mengawasi ketat langkah reformasi TNI dan BAIS, serta menuntut akuntabilitas yang sesungguhnya bukan sekadar pergeseran posisi jabatan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat pada institusi pertahanan dan keamanan akan terus tergerus, dan demokrasi Indonesia menghadapi risiko serius.

Informasi lengkap mengenai tuntutan dan pernyataan Koalisi Sipil dapat dilihat pada sumber resmi detikcom.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad