Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke Mahkamah Agung
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghormatan atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 7 April 2026.
Menurut Yusril, meskipun putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman, setiap langkah hukum, termasuk kasasi, harus berlandaskan ketentuan normatif hukum acara pidana agar tercipta kepastian hukum yang adil sesuai amanat UUD 1945.
Perdebatan Hukum antara KUHAP Lama dan Baru dalam Kasus Delpedro
Kasus Delpedro Marhaen menggunakan prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, namun vonis dijatuhkan setelah KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Hal ini menimbulkan perdebatan hukum mengenai apakah jaksa berhak mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, proses persidangan dan kelanjutannya harus tetap mengikuti KUHAP lama. Namun, KUHAP baru mengatur bahwa putusan bebas bersifat final dan jaksa tidak diperkenankan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Menurutnya, apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya kasasi tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Delpedro dan tim kuasa hukumnya pun dapat menggunakan argumen perubahan hukum ini dalam kontra-memorinya ke MA.
MA juga berpotensi menyatakan kasasi jaksa sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak akan diperiksa lebih lanjut.
Alasan Kejaksaan Tetap Ajukan Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang berlaku saat itu adalah KUHAP lama.
Berdasarkan Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara yang sudah dilimpahkan dan telah dimulai pemeriksaannya tetap harus diperiksa dan diputus menggunakan KUHAP lama. Oleh karena itu, upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas tersebut dianggap masih sah menurut aturan yang berlaku saat proses perkara berjalan.
Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana tertinggi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia mengajak publik untuk menunggu perkembangan putusan MA terkait kasasi ini.
Langkah ini menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dan kepastian hukum di tengah dinamika perubahan regulasi hukum acara pidana.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus kasasi vonis bebas Delpedro ini menjadi cerminan kompleksitas hukum yang muncul saat transisi penerapan KUHAP baru. Persoalan utama bukan hanya soal penerapan aturan, tetapi juga bagaimana menjamin fair trial dan perlindungan hak-hak terdakwa di tengah perubahan hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait bagaimana Mahkamah Agung memaknai asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa versus ketentuan finalitas putusan bebas dalam KUHAP baru. Selain itu, publik perlu mengamati bagaimana dinamika ini memengaruhi kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kita juga harus waspada terhadap potensi ketegangan antara institusi penegak hukum dan lembaga peradilan, terutama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan yang sehat. Keputusan MA nantinya tidak hanya akan menentukan nasib Delpedro, tapi juga akan menjadi tolok ukur keberlanjutan reforma hukum acara pidana di tanah air.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Anda bisa mengikuti laporan resmi melalui sumber terpercaya seperti CNN Indonesia dan kanal berita hukum nasional lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0