Benny K Harman Kutip Tan Malaka: Pentingnya Logika Rasional dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengutip gagasan pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka, dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset yang berlangsung di DPR pada Senin (6/4/2026). Dalam pembahasan ini, Benny menegaskan pentingnya menggunakan logika rasional agar negara dapat maju dan menghindari pendekatan yang bersifat mistis atau tidak berbasis fakta.
RUU Perampasan Aset dan Pentingnya Logika Rasional
Rapat Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset mengundang dua pakar hukum, yakni Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM. Benny menyatakan bahwa kehadiran akademisi diharapkan dapat menerangi hal-hal yang masih gelap dan membuat hal yang tidak masuk akal menjadi logis.
"Mengutip kata-kata Tan Malaka, yang kita butuhkan dari akademisi itu adalah logika rasional, bukan logika mistika," ujar Benny. "Kalau logika mistika ya enggak maju-maju negara kita ini. Logika rasional itu, umumnya, dikembangkan di teman-teman universitas."
Benny juga mengungkapkan kebingungannya terhadap istilah "perampasan aset" yang masih belum jelas definisinya. Menurutnya, pertanyaan mendasar seperti siapa yang berhak merampas, apa yang dirampas, serta legitimasi negara dalam melakukan perampasan aset harus dijawab secara tuntas oleh para pakar hukum.
Masukan Akademisi dalam Penyusunan RUU
Dalam rapat tersebut, para pakar memberikan sejumlah masukan penting terkait substansi RUU Perampasan Aset. Oce Madril menekankan agar RUU tidak hanya mengatur penyitaan aset, tapi juga memastikan pengelolaan aset tersebut memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara.
"Menurut saya, pendekatan yang digunakan harus menyeimbangkan perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum," jelas Oce.
Sementara itu, Heri Firmansyah mengingatkan agar RUU tidak melanggar hak milik pribadi dan memperhatikan prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum, yang menurutnya sering menjadi kendala utama.
Beragam Respons dari Fraksi DPR
- Fraksi Gerindra: Bimantoro menyoroti azas praduga tak bersalah yang sering diabaikan oleh aparat saat mengungkap aset terduga koruptor, sehingga berpotensi membangun opini publik yang tidak adil.
- Fraksi Golkar: Soedeson Tandra mengusulkan pengaturan khusus mengenai perampasan aset bagi pelaku yang meninggal dunia, dengan istilah "pemulihan aset" agar sesuai dengan aturan yang ada.
- Fraksi PKB: Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan bagaimana metode perampasan aset terhadap harta yang disamarkan, karena tidak semua harta milik terduga pelaku berasal dari hasil korupsi.
- Fraksi PDIP: Safaruddin mempertimbangkan usulan lembaga khusus di bawah Presiden yang berwenang mengeksekusi perampasan aset jika proses penyidikan tidak berjalan efektif.
Latar Belakang dan Tantangan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah diajukan sejak tahun 2008 namun belum juga disahkan karena berbagai tantangan, termasuk kurangnya prioritas politik, kompleksitas sinkronisasi hukum dengan KUHAP dan peraturan lain, serta kekhawatiran dampaknya terhadap hak milik individu. Meskipun Presiden Prabowo Subianto berjanji mendorong pengesahan, pembahasannya sempat tertunda, terutama karena momentum Pemilu dan Pilpres 2024.
Saat ini, RUU tersebut masuk ke dalam agenda prioritas 2026 di DPR dan dalam proses penyusunan naskah akademik. Komisi III berusaha mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar RUU dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkeadilan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kutipan Benny K Harman terhadap Tan Malaka sangat tepat mengingat kompleksitas RUU Perampasan Aset yang membutuhkan pendekatan logika rasional dan ilmiah. RUU ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal memastikan keadilan dan perlindungan hak milik yang fundamental di negara hukum.
Selain itu, perdebatan mengenai mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi indikasi bahwa legislasi ini harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Redaksi melihat bahwa keberhasilan RUU ini akan menjadi tolok ukur kematangan hukum Indonesia dalam menghadapi korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ke depan, publik perlu mengawasi proses legislasi ini secara cermat, terutama bagaimana DPR dan pemerintah menyelaraskan RUU ini dengan aturan hukum yang sudah ada. Perhatian khusus juga harus diberikan pada pelibatan akademisi dan pakar hukum agar keputusan yang diambil benar-benar berdasar pada fakta dan logika yang kuat.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca laporan asli di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0