DPR Mendesak BNN dan Polri Berantas Peredaran Ilegal Tramadol yang Meresahkan

Apr 8, 2026 - 06:00
 0  3
DPR Mendesak BNN dan Polri Berantas Peredaran Ilegal Tramadol yang Meresahkan

Anggota Komisi III DPRBimantoro Wiyono, secara tegas meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran ilegal serta penyalahgunaan obat keras tramadol yang kini semakin meresahkan masyarakat.

Ad
Ad

Pernyataan ini disampaikan Bimantoro saat rapat kerja Komisi III DPR bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa kondisi penyalahgunaan tramadol sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Peredaran Tramadol yang Terang-terangan

Menurut Bimantoro, transaksi dan peredaran tramadol ilegal kini terjadi secara terang-terangan di berbagai tempat umum seperti pinggir jalan, pasar, hingga keramaian. Hal ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat yang menginginkan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.

"Transaksinya sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar, bahkan di keramaian. Kami berharap peredaran ini segera diberantas," tegas Bimantoro.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat yang prihatin atas maraknya peredaran tramadol telah diterimanya, meski penanganannya masih menjadi polemik di kalangan aparat dan masyarakat.

"Pimpinan BNN menyampaikan bahwa peredaran tramadol yang mudah didapatkan ini menjadi polemik di masyarakat," lanjut Bimantoro.

Peran Pengawasan dan Bahaya Penyalahgunaan

Bimantoro meminta agar BNN dan Polri meningkatkan pengawasan dan penindakan supaya penyalahgunaan tramadol tidak terus meluas. Ia mengingatkan bahwa meskipun tramadol adalah obat keras, jika disalahgunakan dalam dosis tertentu, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan ketergantungan.

Tramadol sendiri adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam golongan opioid sintetis. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

Status Tramadol dan Pengawasan Resmi

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menegaskan bahwa tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Oleh karena itu, pengawasan utama tramadol berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.

"Karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, BNN lebih berperan dalam pemantauan tren penyalahgunaan. Namun, obat ini tetap diawasi ketat oleh BNN dan BPOM karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan," kata Suyudi.

Menurut laporan resmi CNN Indonesia, kasus penyalahgunaan tramadol telah memicu perhatian serius, bahkan ada wilayah yang disebut sebagai kampung tramadol di Cikarang, Bekasi, yang menjadi sasaran penggerebekan aparat.

Langkah Penanganan dan Harapan DPR

Dalam rapat tersebut, DPR berharap aparat penegak hukum dapat saling bersinergi dalam mengawasi peredaran tramadol serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko penyalahgunaan obat keras ini.

  • Menindak tegas pelaku peredaran ilegal tramadol
  • Memperketat pengawasan distribusi obat keras oleh BPOM dan Dinkes
  • Meningkatkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan tramadol
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan

Dengan langkah ini, diharapkan penyalahgunaan tramadol yang selama ini menjadi polemik dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, desakan DPR melalui Komisi III ini menandakan bahwa penyalahgunaan tramadol bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga menjadi persoalan hukum dan sosial yang cukup serius. Peredaran obat keras secara ilegal yang terjadi secara terbuka menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum selama ini. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang seperti meningkatnya ketergantungan opioid di masyarakat dan potensi kriminalitas terkait obat terlarang.

Selain penindakan, perlu ada pendekatan terpadu yang melibatkan BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, serta masyarakat untuk membangun sistem pengawasan yang efektif. Edukasi publik juga menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah tergiur atau menjadi korban penyalahgunaan obat keras ini.

Ke depan, kita harus terus memantau perkembangan kebijakan dan aksi penegakan hukum terkait tramadol agar penyalahgunaan obat keras ini benar-benar bisa ditekan. Keseriusan aparat dalam menindak pelaku peredaran ilegal akan menjadi indikator penting yang harus diawasi publik.

Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada laporan asli di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad