Sidang Perdana Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Kuasa Hukum Tak Bacakan Permohonan

Apr 7, 2026 - 02:50
 0  4
Sidang Perdana Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Kuasa Hukum Tak Bacakan Permohonan

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar selaku tersangka kasus dugaan korupsi resmi digelar pada Senin, 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Indra memilih untuk tidak membacakan permohonan praperadilan secara terbuka, sehingga isi petitum yang dimohonkan tidak diketahui oleh para jurnalis maupun publik.

Ad
Ad

Jalannya Sidang Perdana Praperadilan Indra Iskandar

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan Indra sebagai Pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon yang diwakili oleh Tim Biro Hukum.

Awal persidangan diwarnai dengan pertanyaan dari hakim mengenai ada tidaknya perubahan permohonan praperadilan dari Indra. Kuasa hukum menyatakan tidak ada perubahan, sementara Biro Hukum KPK belum siap memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

"Tidak ada? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?" tanya hakim.
"Dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Indra.

Dengan keputusan tersebut, hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada KPK menyampaikan jawaban pada Selasa, 7 April 2026.

Riwayat Permohonan Praperadilan Indra Iskandar

Ini adalah permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Indra Iskandar setelah sebelumnya dia menarik dua permohonan sebelumnya. Indra mengajukan permohonan ini pada 27 Februari 2026 dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, untuk menguji prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam permohonan tersebut, Indra meminta agar pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, dia juga menuntut pembatalan larangan bepergian ke luar negeri serta pencabutan paspor yang dibekukan.

"Terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan ke keadaan seperti semula," ujar Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten pada 5 Maret 2026.
"Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," lanjutnya.

Implikasi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting di DPR dan berpotensi memengaruhi citra lembaga legislatif. Indra Iskandar diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yang membuat KPK melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Proses praperadilan menjadi langkah hukum yang digunakan Indra untuk menolak status tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Namun, sikap kuasa hukumnya yang tidak membacakan permohonan di sidang perdana menimbulkan pertanyaan mengenai strategi hukum yang dijalankan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah hukum Indra Iskandar yang mengajukan praperadilan hingga tiga kali, namun dua kali menarik permohonan, menunjukkan tingkat ketidakpastian dan tekanan hukum yang dihadapinya. Keputusan kuasa hukum untuk tidak membacakan permohonan bisa jadi strategi untuk menjaga kerahasiaan isi petitum atau menghindari pengaruh opini publik yang bisa memengaruhi jalannya persidangan.

Kasus ini juga menjadi cerminan betapa proses hukum terhadap pejabat tinggi kerap penuh dinamika dan drama hukum, yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik dan pengamat hukum perlu mengawasi proses ini dengan seksama agar transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Ke depan, perhatian harus difokuskan pada bagaimana KPK merespon praperadilan tersebut serta perkembangan kasus ini dalam persidangan pokok perkara. Ini adalah momen penting yang akan menentukan arah pemberantasan korupsi dan sikap DPR terhadap integritas anggotanya.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, Anda dapat mengunjungi laman CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad