Fakta-Fakta Kajari Karo Dante Rajaguguk Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajaguguk, menjadi sorotan publik dan DPR setelah polemik penanganan kasus korupsi videografer Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dari pengadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengambil langkah tegas dengan menarik Dante dan tim jaksa yang menangani perkara tersebut untuk diperiksa secara internal menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan.
Ditarik dan Diperiksa Internal Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kajari Karo beserta Kasipidsus dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi dan pemeriksaan internal.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," ujar Anang Supriatna, Minggu (5/4).
Selain itu, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk pemeriksaan intensif guna memastikan apakah proses perkara sudah berjalan profesional atau tidak.
DPR Desak Pencopotan Kajari Karo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, secara tegas meminta pencopotan Dante Rajaguguk sebagai Kajari Karo. Menurutnya, adanya kesalahan fatal dalam penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo tidak bisa dibiarkan.
"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," ujar Wayan dalam rapat audiensi Komisi III DPR, Kamis (2/4).
Wayan menyoroti dua pelanggaran berat yang dilakukan Dante, yakni membiarkan dakwaan lemah yang berujung vonis bebas dan berbelit-belit dalam pengurusan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, padahal sudah ada rekomendasi dari DPR.
Senada, anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, mendesak Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, menjatuhkan sanksi tegas kepada Kajari Karo dan jajarannya. Bahkan, menurut Safaruddin, ada potensi pidana akibat pembangkangan terhadap perintah majelis hakim.
Dalih Geografis atas Keterlambatan Eksekusi Pembebasan
Publik dan DPR juga menyoroti lambatnya eksekusi pembebasan Amsal Sitepu yang memakan waktu sekitar lima jam setelah putusan bebas dibacakan. Dante memberikan alasan keterlambatan tersebut karena faktor geografis, mengingat perjalanan tim jaksa dari Kabupaten Karo ke Medan memakan waktu sekitar dua jam.
"Mohon izin pimpinan, terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," kata Dante.
Perempuan Pertama yang Menjabat Kajari Karo
Dante Rajaguguk resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo sejak 13 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Ia menjadi perempuan pertama yang menduduki posisi Kajari Karo, menggantikan Darwis Burhansyah yang dipindahkan ke Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur.
Dante dilantik oleh Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, pada 5 November 2025 di Medan. Pelantikan ini menandai tonggak sejarah baru di Kejaksaan Negeri Karo yang selama ini selalu dipimpin oleh laki-laki.
Harta Kekayaan Dante Rajaguguk Minus Rp140 Juta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026, total harta kekayaan Dante tercatat minus sebesar Rp140,4 juta. Ini disebabkan karena total aset mencapai Rp678,1 juta sedangkan utang mencapai Rp818,5 juta.
- Tanah seluas 6.400 m2 di Simalungun senilai Rp192 juta
- Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2000 senilai Rp240 juta
- Mobil Mazda 2 Minibus tahun 2010 senilai Rp230 juta
- Harta bergerak lainnya Rp5 juta
- Kas dan setara kas Rp11,1 juta
- Utang Rp818,5 juta
Laporan ini tidak berbeda dengan laporan tahun sebelumnya pada Januari 2025, menunjukkan stabilitas kondisi keuangan pribadi Dante.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus yang melibatkan Kajari Karo Dante Rajaguguk bukan sekadar persoalan administratif atau etik biasa. Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam sistem penegakan hukum yang harus segera diperbaiki agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak semakin terkikis.
Vonis bebas untuk Amsal Sitepu yang sempat dituntut dua tahun penjara memicu pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas jaksa yang menangani kasus tersebut. Penanganan yang terkesan lemah dan berbelit-belit, serta klaim geografis atas keterlambatan eksekusi, menjadi indikasi lemahnya koordinasi dan kontrol internal di kejaksaan daerah.
Lebih lanjut, tekanan dari DPR untuk mencopot Kajari Karo mengindikasikan bahwa publik dan lembaga legislatif mulai kehilangan kesabaran terhadap praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. Langkah Kejagung yang menarik dan memeriksa internal Dante dan timnya menjadi langkah awal yang positif, namun harus diikuti dengan tindakan tegas agar insiden serupa tidak terulang.
Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan penyelidikan internal ini serta sikap Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi dan profesionalisme penuntutan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, kunjungi sumber asli di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0