Rieke PDIP Desak Segera Sahkan RUU PPRT yang Terhambat 22 Tahun

Mar 5, 2026 - 13:10
 0  3
Rieke PDIP Desak Segera Sahkan RUU PPRT yang Terhambat 22 Tahun

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kembali mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan pada tahun ini. Hal ini disampaikan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (5/3).

Ad
Ad

Rieke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia menegaskan bahwa RUU ini sudah menunggu terlalu lama, yakni lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Menurutnya, penundaan tersebut sudah tidak dapat lagi dianggap sebagai dinamika politik biasa mengingat besarnya kontribusi pekerja rumah tangga terhadap perekonomian nasional.

5 Isu Krusial yang Harus Dijawab RUU PPRT

Dalam paparannya, Rieke mengungkapkan lima isu utama yang harus menjadi fokus dalam RUU PPRT agar dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja rumah tangga (PRT):

  • Definisi Pekerja Rumah Tangga yang Jelas: RUU harus mengadopsi definisi PRT sesuai dengan standar Konvensi ILO 189 yang menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar pembantu atau babu.
  • Hak dan Kewajiban Seimbang: Regulasi harus mengatur hak dan kewajiban yang adil dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja untuk menjamin hubungan kerja yang harmonis dan terproteksi.
  • Kewajiban Perjanjian Kerja dan Partisipasi Publik: RUU perlu mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat sipil dan organisasi PRT dalam pengawasan dan advokasi.
  • Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: RUU harus mampu mengatasi dan mencegah praktik kekerasan baik fisik maupun psikologis yang sering dialami PRT.
  • Percepatan Pengesahan: Proses legislasi yang telah berlangsung dua dekade lebih harus segera dituntaskan demi melindungi jutaan pekerja rumah tangga dan menghargai kontribusi ekonomi mereka yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Kontribusi dan Tantangan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan berjumlah jutaan orang dan memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, PRT seringkali menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang panjang, hingga kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Penundaan pengesahan RUU PPRT selama lebih dari dua dekade menunjukkan tantangan politik dan regulasi yang kompleks. Sejumlah pihak masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan pekerja dan keseimbangan kepentingan pemberi kerja, sehingga proses legislasi berjalan lambat.

Reaksi Publik dan Harapan Pengesahan RUU

Desakan dari Rieke ini mendapat sorotan luas dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk organisasi pekerja dan aktivis hak asasi manusia. Mereka berharap pengesahan RUU PPRT dapat menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai, mengakhiri ketidakpastian hukum, dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Beberapa aksi massa dan kampanye juga telah digelar untuk mendukung percepatan pengesahan RUU ini, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan jika RUU tidak kunjung disahkan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penantian selama 22 tahun menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja rumah tangga selama ini kurang mendapatkan prioritas yang semestinya di arena politik nasional. Padahal, PRT merupakan kelompok pekerja yang rentan dan seringkali termarjinalkan dalam sistem ketenagakerjaan.

Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal legislasi, melainkan juga merupakan indikator kemajuan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia. Pemerintah dan DPR harus melihatnya sebagai kewajiban moral dan politik untuk segera menyelesaikan regulasi ini demi menyejahterakan jutaan PRT yang selama ini berkontribusi besar tapi minim perlindungan.

Ke depan, publik perlu terus mengawal proses pengesahan dan pelaksanaan RUU ini agar implementasinya benar-benar efektif dan tidak berhenti pada tataran regulasi semata. Ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan negara dalam menjamin hak-hak pekerja informal yang selama ini luput dari perhatian serius.

RUU PPRT yang disahkan tepat waktu dan komprehensif akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan Indonesia dan memperbaiki nasib pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad